Aliansi Nasional Reformasi KUHP hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa Pasal makar yang masuk dalam draft RKUHP ini masih bermasalah.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 18 September 2019 - 14:56 WIB
WowKeren - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini tengah menuai kontroversi. Aliansi Nasional Reformasi KUHP hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa Pasal makar yang masuk dalam draft RKUHP ini masih bermasalah.
Pasalnya, definisi makar dalam RKUHP dinilai masih belum merujuk pada makna istilahnya. Menurut catatan aliansi, definisi makar berdasar pada asal kata "aanslag" yang berarti serangan.
Sementara itu, Pasal 167 dalam draft RKUHP berbunyi, "Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut". Definisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan Pasal karet.
Sementara itu, draft RKUHP per 28 Agustus 2019 mengatur tindak pidana makar dalam 3 Pasal. Yaitu Pasal 191 tentang makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden, pasal 192 tentang makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pasal 193-196 tentang makar terhadap pemerintahan yang sah.
Sanksi yang akan dikenakan pelanggar pun tak main-main. Pasal 191 menyatakan, "setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden atau wakil presiden atau menjadikan presiden atau wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun".
Sementara pada Pasal 192 tertulis, "setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun". Sedangkan makar terhadap pemerintahan yang sah dihukum sesuai dengan peran yang dijalankan.
"Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," demikian bunyi Pasal 193 ayat (1) dalam draft KUHP. "Pemimpin atau pengatur makar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," lanjut Pasal 193 ayat (2).
Di sisi lain, Komnas HAM menemukan bahwa pasal 193 RKUHP berpotensi disalahgunakan oleh pemegang kekuasaan. Pasal yang mensyaratkan upaya penggulingan dan atau pengambilalihan sebagai unsur pidana tersebut juga dinilai bisa memberangus kebebasan berpendapat.
"Ini berpotensi terhadap penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan terlanggarnya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi," demikian kutipan kajian Komnas HAM dilansir CNN Indonesia pada Rabu (18/9). "Delik makar seharusnya hanya terkait dengan tindakan yang bersifat menyerang."
(wk/Bert)