Diketahui, draf RKUHP telah melewati perjalanan panjang sejak tahun 2015 silam. Hingga akhirnya pemerintah resmi menyerahkan draf RKUHP berisi 632 pasal ke Komisi III DPR RI pada 6 Juli 2022 lalu.
Publik hingga saat ini masih terus menyoroti pasal pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wapres. Hal ini bahkan dinilai bisa mengancam indeks demokrasi Indonesia.
Di sisi lain, draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru juga mengatur mengenai perzinahan. Termasuk tentang aksi persetubuhan tanpa status suami-istri hingga kumpul kebo.
Dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Juli 2022, pasal tentang tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara masih tercantum dalam Pasal 351.
RKUHP sebelumnya menuai polemik hingga penolakan dari mahasiswa lantaran draf yang tidak dibuka kepada publik. Namun kini pemerintah diketahui telah menyerahkan RKUHP kepada DPR RI.
Sebelumnya, RUU RKUHP direncanakan akan disahkan menjadi UU pada Juli 2022 nanti. Akan tetapi, kini Wamenkumham menyebut tidak jadi disahkan pada Juli lantaran masih ada perbaikan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej membantah anggapan pasal penghinaan presiden tersebut dibuat untuk membatasi kritik.
Ketua BEM Universitas Indonesia Bayu Satria Utomo juga meminta Puan untuk menemui massa. Politisi PDIP tersebut diminta untuk menjelaskan sejumlah pasal yang dinilai bermasalah di RKUHP dari atas mobil komando.
Aparat kepolisian telah bersiap untuk melakukan pengamanan demo mahasiswa yang akan digelar Selasa (28/6) di gedung DPR RI, Jakarta. Demo mahasiswa tersebut terkait tuntutan transparansi draft RKUHP.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej lantas mengungkapkan draf RKUHP belum diserahkan ke DPR karena masih ada banyak kesalahan dari segi penulisan.
Dalam penyusunan RKUHP, pemerintah dan DPR dinilai tidak transparan kepada publik. Hal ini lantas memicu munculnya ancaman demo lebih besar yang disampaikan BEM UI.
Pemerintah dan DPR diketahui tengah membahas revisi RKUHP. Akan tetapi, publik menilai bahwa baik pemerintah maupun DPR tidak bersikap transparan dalam menyusun RKUHP tersebut.
Pasal 273 draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menyebutkan bahwa orang yang tanpa pemberitahuan polisi mengikuti demonstrasi bisa dipenjara satu tahun.
LGBT kini disebut telah masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan akan ada ancaman pidana meski Mahfud belum memberikan keterangan secara detail terkait hal tersebut.