Draf Terbaru RKUHP: Hina DPR Hingga Pemda Terancam 1,5 Tahun Penjara
Pixabay
Nasional

Dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Juli 2022, pasal tentang tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara masih tercantum dalam Pasal 351.

WowKeren - Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI pada Rabu (6/7) hari ini. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menyerahkan draf RKUHP secara simbolis ke pimpinan Komisi III DPR RI.

Dalam draf RKUHP versi Juli 2022, pasal tentang tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara masih tercantum dalam Pasal 351. Adapun kekuasaan umum dan lembaga negara yang dimaksud adalah DPR, DPRD, Polri, Kejaksaan RI, atau Pemda.

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian kutipan Pasal 351 ayat (1).

Apabila tindak pidana penghinaan tersebut mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, maka hukumannya diperpanjang menjadi paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III. "Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," demikian bunyi ayat (3).

Sementara itu, Pasal 352 mengatur bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dengan maksud agar isi penghinaan itu lebih banyak diketahui umum terancam hukuman pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak kategori II. Tindak pidana tersebut juga hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.


Sebagai informasi, nilai pidana denda kategori II adalah Rp 10 juta. Sedangkan kategori III adalah Rp 50 juta.

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani memastikan bahwa RKUHP belum akan disahkan pada masa sidang ini. Diketahui, rapat paripurna penutupan masa sidang akan digelar pada Kamis (7/7) besok.

"Saya kira RKUHP tidak akan disahkan di masa sidang ini," ujarnya.

Menurut Arsul, masih akan ada rapat kerja terkait RKUHP antara Komisi III dengan pemerintah. Pandangan dari fraksi-fraksi terkait draf final RKUHP juga masih perlu didengarkan.

"Yang soal RKUHP ini, akan mendengarkan lebih dahulu pandangan dari fraksi-fraksi dalam rapat kerja berikutnya antara Komisi III dengan Menkumham," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru