Mahfud MD Sebut Hukum Soal LGBT Masuk RKUHP, Politisi PKS Dukung Pengesahan
polkam.go.id
Nasional

LGBT kini disebut telah masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan akan ada ancaman pidana meski Mahfud belum memberikan keterangan secara detail terkait hal tersebut.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah sejatinya telah sepakat untuk memidana kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) sejak tahun 2017 lalu. Namun akibat kritik dari berbagai pihak, upaya untuk menyisipkan pasal pidana bagi LGBT pada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kala itu tidak jadi terlaksana.

"Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, pemerintah, DPR itu didemo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang," ungkap Mahfud di Bali pada Rabu (18/5).

Mahfud mengatakan bahwa sikap pemerintah terkait isu tersebut tidak berubah. Menurutnya, LGBT kini telah masuk dalam RKUHP dan akan ada ancaman pidana meski ia belum memberikan keterangan secara detail terkait hal tersebut.

"Kalau pemerintah sudah jelas (sikapnya), sudah menyampaikan. Di RKUHP dipidana, di RKUHP sudah masuk bahwa LGBT itu dalam cara-cara tertentu dan ekspos tertentu dilarang, dan ada ancaman pidananya. Kan begitu, tapi waktu itu (publik) ribut. Iya ribut, iya ditunda," jelasnya.

Menurut Mahfud, RKUHP yang memuat pemidanaan LGBT bisa disahkan dulu daripada terus ribut tentang hukum pidana LGBT. Apabila nantinya ada yang tidak setuju, kebijakan tersebut dapat diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


"Kalau saya sejak dulu (setuju) ya sudah itu sudah benar rumusannya. Kalau masih tidak setuju juga, nunggu kapan orang setuju di Indonesia. Maka disahkan saja, lalu nanti kalau tidak (setuju) iya berperkara saja ke MK dan dinilai oleh MK, kan sudah ada prosedurnya," katanya.

Kekinian, sikap Mahfud ini disambut baik oleh politisi PKS, Hidayat Nur Wahid alias HNW. Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RKUHP dan mengatasi persoalan LGBT.

"Sebagai negara hukum sesuai dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, sudah semestinya bila ada kekosongan hukum yang sangat diperlukan seperti yang terkait dengan perilaku LGBT, agar segera diisi," tuturnya, Kamis (19/5). "Selain DPR, Pemerintah oleh UUD 1945 juga diberi wewenang untuk membentuk undang-undang, maka wajarnya kedua lembaga negara itu segera mengambil langkah inisiatif untuk mengesahkan revisi RUU KUHP tersebut

Menurut HNW, sudah sangat layak apabila KUHP kini disesuaikan dengan problem, tuntutan kekinian, dan kondisi masyarakat Indonesia pasca reformasi. Salah satunya terkait perilaku LGBT.

"Dahulu mungkin LGBT tidak marak seperti sekarang, sehingga tidak diatur di dalam WvS (Wetboek van Strafrecht) yang kemudian menjadi KUHP. Dan dahulu WvS tersebut tidak mencerminkan kondisi bangsa Indonesia yang religius dan menempatkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dan dasar negaranya," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait