Pemerkosaan Terhadap Istri Sendiri Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Dalam Draf RKUHP Terbaru
Nasional

Di sisi lain, draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru juga mengatur mengenai perzinahan. Termasuk tentang aksi persetubuhan tanpa status suami-istri hingga kumpul kebo.

WowKeren - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Juli 2022 turut mengatur soal tindak pidana pemerkosaan. Dalam Pasal 477 draf RKUHP terbaru, ada pembaharuan dari KUHP yang kini telah diterapkan.

Salah satunya adalah adanya ayat yang mengatur tentang pemerkosaan istri atau suami dalam rumah tangga yang sah. Berdasarkan Pasal 477 Ayat (2), dijelaskan bahwa perbuatan pemerkosaan termasuk, "persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah".

Menurut draf tersebut, orang yang memerkosa istri atau suaminya sendiri terancam hukuman 12 tahun penjara. Meski begitum kasus pemerkosaan dalam perkawinan hanya dapat ditindaklanjuti apabila ada pengaduan korban.

"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban," demikian kutipan Pasal 477 ayat (6).


Hukuman 12 tahun penjara juga berlaku untuk pemerkosaan terhadap seseorang yang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Apabila pemerkosaan dilakukan terhadap anak, maka hukumannya bisa lebih berat yakni pidana 15 tahun penjara. Begitu pula apabila pemerkosaan dilakukan hingga menyebabkan luka berat.

Di sisi lain, draf RKUHP terbaru juga mengatur mengenai perzinahan. Pasal 415 mengatur seseorang yang berhubungan badan tanpa status suami-istri dapat dipidana paling lama satu tahun.

Meski begitu, pasal ini merupakan delik aduan. Sehingga tidak akan dilakukan penuntutan tanpa adanya pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, dan orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sementara itu, Pasal 416 mengatur seseorang yang hidup bersama layaknya suami istri alias kumpul kebo terancam hukuman pidana paling lama enam bulan. Salam seperti Pasal 415, aksi kumpul kebo baru bisa dituntut apabila ada laporan dari suami atau istri, orangtua atau anak yang bersangkutan.

Sedangkan dalam Pasal 417 disebutkan bahwa seseorang yang bersetubuh degan anggota keluarga sedarah bisa dipidana paling lama 12 tahun penjara.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait