Begini Respons Pihak Istana Soal RKUHP yang Dinilai Publik Tak Transparan
Pixabay
Nasional

Pemerintah dan DPR diketahui tengah membahas revisi RKUHP. Akan tetapi, publik menilai bahwa baik pemerintah maupun DPR tidak bersikap transparan dalam menyusun RKUHP tersebut.

WowKeren - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) belakangan ini menjadi sorotan publik, bahkan menuai kritikan. Hal ini dikarenakan dalam RKUHP tersebut, terdapat pasal yang mengatur tentang ancaman pidana 3 tahun bagi penghina pemerintah.

Seorang pakar yakni Dosen Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang P Wiratraman sebelumnya menyebut pasal tersebut sebagai kemunduran hukum. Sementara itu, sejumlah pejabat Istana diketahui enggan memberikan komentara saat ditanya mengenai RKUHP yang dinilai publik tidak transparan.

Pihak Istana diketahui malah menyerahkan urusan tersebut ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan juga menolak untuk memberikan tanggapan.

Ade justru menyerahkan persoalan tersebut kepada Kemenkumham. "Boleh ke Menkumham ya, untuk mendapatkan info dan update karena Kemenkumham yang leading (memimpin) mengenai RKUHP," ujar Ade kepada CNNIndonesia.om, Jumat (17/6).

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyampaikan hal senada. Dini diketahui enggan menanggapi desakan publik agar pemerintah atau DPR bisa membuka draf RKUHP.

"Untuk isu ini, lebih tepat dijawab langsung oleh Menkumham atau Wamenkumham," tutur Dini kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/6).


Sebagaimana diketahui, pemerintah dan DPR melanjutkan pembahasan RKUHP. Bahkan DPR juga menargetkan RKUHP tersebut disahkan pada Juli 2022.

Adapun pembahasan RKUHP pada periode ini merupakan lanjutan dari periode 2014-2019 lalu. Di tahun 2019, DPR dan pemerintah menunda pengesahan RKUHP lantaran ditolak publik di berbagai daerah.

Akan tetapi, hingga saat ini, draf RKUHP tidak bisa diakses oleh publik. Terkait hal ini, DPR menyebut bahwa menunggu draf dari pemerintah.

Di sisi lain, Kemenkumham mengatakan bahwa pihaknya masih menggodok RKUHP hasil perbaikan bersama Komisi III DPR. Hasil perbaikan terakhir itu diketahui berdasarkan rapat DPR dan pemerintah pada 26 Mei lalu.

Maka dari itu, Kemenkumham menyebut belum bisa menyebarluaskan draf RKUHP terbaru kepada publik. Pasalnya, hal ini sifatnya dinamis dan terus berubah-ubah berdasarkan beragam masukan publik dankajian yang terjadi.

"Draf terbaru bisa dipublikasikan setelah ada kesepakatan dengan DPR," beber Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman, dilihat pada Jumat (17/6).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait