Pasal yang Atur Pidana Bagi Penghina Presiden Dinilai Ancam Indeks Demokrasi Indonesia
iStock
Nasional

Publik hingga saat ini masih terus menyoroti pasal pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wapres. Hal ini bahkan dinilai bisa mengancam indeks demokrasi Indonesia.

WowKeren - Pasal penghinaan terhadap presiden yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) hingga saat ini masih menuai pro kontra. Adapun pasal tersebut mengatur mengenai pidana terhadap pelaku penghina Presiden dan Wapres.

Selain menuai pro kontra, pasal tersebut juga diketahui memiliki banyak catatan mengenai penerapannya di negara dengan sistem presidensial. Tidak hanya itu, hal ini juga dinilai besar kemungkinan mengancam indeks demokrasi di Indonesia.

Zainal Airifin Mochtar selaku Pakar Hukum dan Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) pun merincikan beberapa catatan untuk menyisir pasal pidana penghina presiden dan wapres tersebut. "Harus diingat, tidak banyak negara dengan sistem presidensial menerapkan hal itu," ujar Zainal dalam keterangannya, dalam tayangan "Primetime News", Metro Tv, Kamis (7/7).

"Karena biasanya negara-negara menempatkan adanya pasal penghinaan adalah negara yang menggunakan sistem parlementer," jelas Zainal. "Yang artinya, embedy di dalam diri seorang presiden adalah kritisi."


Lebih lanjut, Zainal menyatakan apabila pasal tersebut dikatakan delik aduan, maka hal itu harusnya mengerucut pada equality before the law alias persamaan dihadapan hukum. Ia pun menyebut bahwa penghinaan itu berasal dari aduan.

"Kalau begitu, kenapa tidak disamakan saja bahwa semua orang delik aduan tidak perlu ada pembedaan khusus dari presiden dan ada pasal khusus," terang Zainal. "Perbedaan ini tidak mengerucut pada equality before the law."

Catatan selanjutnya, kata Zainal, terkait dengan kategorisasi kritik atau tidak. Apabila penilaiannya dilakukan oleh aparat penegak hukum, maka diskresi pihak tersebut menjadi besar. Hal ini bisa berkaca pada UU ITE, yang mana tujuannya adalah membangunnya berbeda dan yang didapatkan juga berbeda.

Selanjutnya, Zainal juga meyakini bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wapres dalam RUU KUHP itu memiliki kemungkinan untuk membuka ruang kriminalisasi dan mengancam indeks demokrasi Indonesia. Ia pun menyinggung catatan soal demokrasi yang menunjukkan semakin memburuk.

"Pada saat yang sama, jangan lupa catatan kita soal demokrasi yang makin memburuk adalah karena kebebasan berekspresi yang semakin dibatasi," tutup Zainal.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait