Kritik Aturan Soal Demonstrasi di RKUHP, BEM UI: Apa Urgensinya?
Unsplash/Refhad
Nasional

Pasal 273 draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menyebutkan bahwa orang yang tanpa pemberitahuan polisi mengikuti demonstrasi bisa dipenjara satu tahun.

WowKeren - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyoroti aturan terkait demonstrasi di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal 273 draf RKUHP menyebutkan bahwa orang yang tanpa pemberitahuan polisi mengikuti demonstrasi bisa dipenjara satu tahun.

BEM UI meminta aturan tersebut dicabut. Pasalnya, aturan tersebut dinilai bisa mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.

"Apa urgensi dari pasal ini? Bagaimana bisa kitab undang-undang hukum pidana dapat menyatakan hal-hal yang tidak jelas?" tutur Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huang dalam diskusi online pada Kamis (16/6).

Menurut Melki, mendapat persetujuan demonstrasi dari kepolisian bukan lah hal mudah. Pihak kepolisian biasa menyaring demonstrasi mana yang boleh digelar dan tidak, serta kerap tak memberi tanda terima bahwa mahasiswa telah memberi surat pemberitahuan.


Oleh sebab itu, pasal tersebut dikhawatirkan bisa menjadi alat kriminalisasi. "Ini sangat rentan bagi kami di lapangan, bahkan dengan surat pemberitahuan saja banyak kawan-kawan kami yang ditangkap, padahal tidak ada huru-hara," katanya.

BEM UI bersama Aliansi Nasional Reformasi RKUHP mendesak agar draf RKUHP terbaru dibuka ke publik sebelum disahkan. Pihaknya juga ingin dilibatkan dalam proses pembentukan UU tersebut.

"Bagaimana bisa RUU terlebih RKUHP yang berdampak pada kita semua tapi kita tidak pernah diinformasikan, dilibatkan, diberikan ruang untuk partisipasi, kita mempertanyakan di mana demokrasi yang sebenarnya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo mengatakan bahwa tanpa adanya ancaman pidana di RKUHP tersebut, mahasiswa sudah sering kesulitan menggelar unjuk rasa. Berdasarkan pengalaman, surat pemberitauan yang ditujukan ke polisi seringkali ditolak atau mahasiswa tidak diberi surat tanda terima.

Bahkan dengan surat pemberitahuan sekali pun, banyak mahasiswa dan masyarakat sipil yang ditangkap. Bayu khawatir penangkapakan akan semakin sering terjadi jika aturan dalam RKUP itu disahkan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru