Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Kena Tilang? Ini Kata Polisi
Unsplash/Spencer Davis
Nasional

Para pengendara sepeda motor diimbau pihak kepolisian untuk tidak mengenakan sandal jepit selama berkendara untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan di jalanan.

WowKeren - Pihak kepolisian mengimbau para pengendara motor untuk tidak memakai sandal jepit kala berkendara untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan. Lantas, apakah pengendara motor yang memakai sandal jepit akan ditilang?

Menurut Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, pengendara sepeda motor yang megenakan sandal jepit tidak akan terkena tilang. Pasalnya, hal itu bukan merupakan pelanggaran lalu lintas.

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai, khususnya sepeda motor, bukan merupakan pelanggaran lalu lintas. Sehingga tidak bisa ditilang," tutur Jamal dilansir Kompas.com pada Kamis (16/6).

Menurut Jamal, larangan penggunaan sandal jepit kala berkendara lebih bersifat sebagai imbauan. Hal itu lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.

"Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara," jelasnya. "Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety."


Hal senada juga disampaikan oleh Satlantas Polres Malang. Menurut Kasatlantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah, penggunaan sandal jepit kala mengendarai sepeda motor tidak akan diberikan surat teguran ataupun tilang.

"Sampai saat ini, kami masih mengimbau pengendara sepeda motor agar tidak memakai sandal saat mengendarai sepeda motor," tutur Agung dilansir Okezone, Kamis.

Menurut Agung, imbauan tersebut diberikan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan selama berkendara. Pihaknya selama ini mengimbau para pengendara motor untuk memakai sepatu.

"Apabila ada warga yang memakai sanda jepit saat berkendara motor, polisi akan memberikan imbauan humanis kepada masyarakat. Satlantas akan terus melakukan imbauan-imbauan sampai dengan berakhirnya Operasi Patuh Semeru 2022," tukasnya.

Di sisi lain, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi telah menjelaskan bahwa apabila sering berkendara dengan motor pakai sandal jepit, maka kulit akan bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Semakin cepat, maka semakin tidak terlindungi, dan ini lah yang menjadi fatalitas.

Meski demikian, Firman memastikan bahwa tidak akan ada sanksi tilang kepada pengendara motor yang menggunakan sandal jepit ketika berkendara. Menurutnya, petugas hanya memberikan imbauan dan edukasi saja jika menemukan pengendara yang memakai sandal jepit.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait