Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Puan Maharani Diminta Naik ke Atas Mobil Komando dan Buka Draf RKUHP
Unsplash/Refhad
Nasional

Ketua BEM Universitas Indonesia Bayu Satria Utomo juga meminta Puan untuk menemui massa. Politisi PDIP tersebut diminta untuk menjelaskan sejumlah pasal yang dinilai bermasalah di RKUHP dari atas mobil komando.

WowKeren - Kelompok mahasiswa menggelar demonstrasi soal RKUHP di depan gedung DPR RI pada Selasa (28/6) hari ini. Massa meminta untuk bertemu dengan Ketua DPR RI Puan Maharani atau mengancam akan bertahan di depan gedung DPR.

"Kita harus bertemu dengan Puan Maharani, baru kita pergi dari tempat ini," ujar orator dari atas mobil komando.

Sementara itu, Ketua BEM Universitas Indonesia Bayu Satria Utomo juga meminta Puan untuk menemui massa. Politisi PDIP tersebut diminta untuk menjelaskan sejumlah pasal yang dinilai bermasalah di RKUHP dari atas mobil komando.

"Harapan kami ibu Puan mendatangi mahasiswa dan menyampaikan di atas mobil komando bahwa yang pertama bahwa akan membuka draf RKUHP dan yang kedua pasal pasal bermasalah di RKUHP," ujar Bayu di sela-sela aksi massa.


Menurutnya, massa menolak apabila hanya ditemui oleh perwakilan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Terlebih jika hanya anggota dewan biasa.

"Kami akan menolak. Kami hanya ingin Ibu Puan Maharani Ketua DPR RI menemui massa aksi," tegasnya.

Mahasiswa disebutnya merasa kecewa karena hingga kini pemerintah dan DPR RI masih belum membuka draf RKUHP yang terbaru. Mengingat adanya perbaikan sejumlah pasal krusial.

"Draf RKUHP tidak pernah dibuka ke publik. Dan pada 25 Mei 2022 DPR RI dan pemerintah membahas 14 isu krusial dalam draf RKUHP 2019, yang dimana pada 2019 kami mempunyai catatan ada 24 isu krusial yang seharusnya dibahas. Nah sampai hari ini, draf terbaru dari RKUHP tidak dibuka ke publik," paparnya. "Tadi saya sudah sampaikan tuntutan kita hari ini ada dua yang pertama membuka draf RKUHP dan kedua membahas pasal-pasal yang bermasalah."

Sebelumnya, BEM UI juga telah menuntut Presiden dan DPR untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP secara transparan ke publik. Terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara, meski tidak termasuk ke dalam isu krusial.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait