Wamenkumham Ungkap Tak Jadi Sahkan RKUHP Pada Masa Sidang V DPR 2021/2022, Ada 5 Poin Perbaikan
bapassemarang.kemenkumham.go.id
Nasional

Sebelumnya, RUU RKUHP direncanakan akan disahkan menjadi UU pada Juli 2022 nanti. Akan tetapi, kini Wamenkumham menyebut tidak jadi disahkan pada Juli lantaran masih ada perbaikan.

WowKeren - Sejumlah pasal yang ada dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga saat ini masih menjadi perhatian publik, salah satunya adalah pasal penghinaan presiden. Terkait pasal ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menghapusnya.

Selain itu, Edward juga mengatakan bahwa pemerintah tidak jadi mengesahkan RUU KUHP pada Masa Sidang V DPR Tahun 20221/2022. Menurutnya, masih ada lima poin perbaikan yang mesti dilakukan oleh pemerintah.

"Satu, kan kita merevisi ada beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat," ujar Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).

Akan tetapi, pria yang akrab disapa Eddy itu tidak menjabarkan lebih lanjut terkait beberapa pasal yang harus direvisi itu. Kedua, ia menuturkan bahwa poin-poin pasal harus diubah lantaran adanya dua pasal yang dihapus, sehingga rujukan pasal tersebut harus hati-hati.


"Misalnya ketika kita melihat sebagaimana dimaksud dalam pasal sekian, nah ternyata kan berubah," terang Eddy. Meski begitu, ia tidak menerangkan apa saja dua pasal yang dihapus itu.

Ketiga, kata Eddy, draf RKUHP masih banyak salah ketik alias typo, sehingga hal tersebut juga perlu untuk diperbaiki. Selanjutnya, melakukan sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan. Kelima adalah perbaikan tentang persoalan sanksi pidana.

Menurut Eddy, sanksi pidana itu harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas. Sebagaimana diketahui, pada Mei 2022 lalu, pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati hasil sosialisasi RKUHP yang disampaikan pada rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III.

Adapun hasil dari RDP itu menyatakan bahwa RKUHP akan dibawa ke dalam rapat paripurna bersama dengan RUU Permasyarakatan. Pada saat itu, Eddy mengatakan bahwa RKUHP dan RUU Permasyarakatan diperkirakan menjadi UU pada Juli 2022 mendatang.

Sementara itu, draf RKUHP disebut belum juga dibagikan ke publik. Alhasil, hal ini dianggap bahwa pemerintah dan DPR tidak transparansi dalam menyusun RKUHP, sehingga memicu aksi demo yang dilakukan oleh para mahasiswa.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru