Istana Pastikan Menpora Imam Nahrawi Mundur Usai Jadi Tersangka KPK
Nasional

Imam Nahrawi dan asisten pribadinya ditetapkan sebagai tersangka dana suap KONI pada Rabu (18/9). Imam diduga menerima uang sampai Rp 26,5 miliar dalam kasus ini.

WowKeren - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/9). Imam diduga telah menerima uang senilai puluhan miliar rupiah terkait dengan perizinan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menyatakan Imam secara otomatis mundur dari jabatannya. Menurutnya sudah ada regulasi yang mengatur urusan tersebut.

"Iya secara otomatis (mundur sebagai menteri), diminta tidak diminta secara otomatis itu," kata Ngabalin, Rabu (18/9). "Iya, ada yurisprudensi ya, paling tidak itu secara otomatis."

Kendati demikian, Ngabalin tidak mengetahui apakah Imam telah memberikan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo atau belum. Selain itu, Ngabalin juga tak bisa memastikan apakah Jokowi akan langsung melakukan perombakan kabinet untuk menggantikan imam.


"Kalau itu (perombakan kabinet) tentu menjadi hak prerogatif Presiden," jelasnya, dilansir CNN Indonesia. "Seperti apa nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi."

Selain itu, penetapan Imam sebagai tersangka juga membuktikan bahwa Jokowi tak mengintervensi penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK. "Ini sebagai bukti bahwa pemerintah atau Bapak Presiden tidak mengintervensi kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, itu satu," tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap dana hibah KONI, yakni Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Diduga Imam menerima uang Rp 26,5 miliar dalam kasus ini.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka. Yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (18/9). "Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar. (Dana) tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018."

Sebelumnya kasus ini telah menetapkan lima tersangka, dengan dua di antaranya merupakan petinggi KONI. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tahun 2018 lalu.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru