Pengamat Hukum Sebut DPR dan Pemerintah 'Pecahkan' MURI Soal Pengesahan RUU KPK
Nasional

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura ikut menyampaikan pendapatnya soal pengesahan RUU KPK. Ia menilai jika DPR dan Pemerintah dapat memecahkan rekor MURI karena dapat mengesahkan UU tercepat.

WowKeren - Pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) oleh DPR pada Selasa (17/8) lalu masih menuai kritikan dari berbagai pihak. Kali ini Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura mengungkapkan pendapatnya terkait revisi UU KPK tersebut.

Charles dalam diskusinya "Kode Inisiatif" yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9) itu menyebutkan jika cepatnya kerja DPR dan Pemerintah dalam menyepakati revisi UU KPK patut mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI).

"Saya mengusulkan kepada MURI, jika perlu Guinness World of Record, untuk memberikan penghargaan (kepada DPR dan pemerintah) sebagai pembahasan UU tercepat," ujar Charles.

Pembahasan hingga pengesahan revisi UU KPK dinilai sangat cepat. Bahkan prosesnya berjalan tak lebih dari 10 hari saja.

Pengajuan inisiatif DPR untuk merevisi UU tersebut dilakukan pada 5 September 2019 melalui sidang paripurna. Lalu pada 11 September 2019, Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) sebagai persetujuan atas revisi UU tersebut.


Kemudian setelah melakukan pembahasan yang secepat kilat, revisi UU KPK tersebut pun resmi disahkan pada Selasa (17/9) lalu. Oleh karena itu, Charles berniat untuk memberikan penghargaan MURI kepada DPR dan juga Pemerintah.

"Saya usul Pak Jaya Suprana (pendiri Muri) nanti untuk memberikan rekor Muri kepada DPR dan pemerintah sebagai pembahasan UU tercepat sepanjang sejarah legislasi di Indonesia," katanya.

Sebelumnya telah diberitakan jika revisi UU KPK telah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar. Revisi UU KPK yang disahkan tersebut memiliki 7 poin revisi yaitu terkait kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

Kemudian, pembentukan Dewan Pengawas KPK, pelaksanaan fungsi penyadapan, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK.

Lalu, koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; mekanisme penggeledahan dan penyitaan; dan terkait sistem kepegawaian KPK.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait