DPR Minta Pemerintah Untuk Ganti Kerugian Pebisnis Korban Lumpur Lapindo
Nasional

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk mengganti kerugian dari para pengusaha yang telah menjadi korban lumpur lapindo.

WowKeren - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk segera mengganti kerugian dari para pengusaha yang telah menjadi korban Lumpur Lapindo. DPR telah meminta agar anggaran ganti rugi bagi pebisnis yang menjadi korban Lumpur Lapindo untuk dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Desakan DPR untuk memberikan ganti rugi ini disampaikan saat menggelar Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada hari Rabu (18/9). Desakan ini muncul dikarenakan pemerintah selama ini terkesan mendiamkan persoalan Lumpur Lapindo yang telah terjadi hampir selama 14 tahun.

Anggota Komisi V DPR RI Sungkono dalam rapat mempertanyakan keputusan pemerintah yang masih belum memasukkan uang ganti rugi pengusaha korban Lumpur Lapindo ke APBN 2020. Padahal sebelumnya, pemerintah dan DPR telah sepakat dan memberikan catatan untuk segera menyelesaikan masalah tanah dan bangunan bagi pengusaha korban Lumpur Lapindo di Peta Area Terdampak (PAT) saat menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar).


"Dalam UU APBN jelas tidak membedakan antara rakyat dan pengusaha korban Lumpur Lapindo," tegas Sungkono pada Rabu (18/9). "Namun, dalam pelaksanaannya ada dikotomi, kami mohon kepastiannya karena persoalan ini sudah 14 tahun."

Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menanggapi permasalahan ini dengan mengatakan jika pihaknya telah meminta kepada Banggar Komisi V DPR untuk segera menyampaikan permasalahan terkait anggaran ini kepada Kementerian Keuangan. Basuki menuturkan jika saat ini pihaknya telah menyampaikan hasil notulensi rapat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani agar dapat segera menyiapkan dana ganti rugi terhadap semua pengusaha yang telah menjadi korban.

"Hasil rapat atau notulen raker yang merekomendasikan untuk anggaran ganti rugi pengusaha terdampak Lumpur Lapindo sudah kami serahkan kepada menteri keuangan," ujar Basuki Hadimuljono di Gedung Komisi V DPR RI, Jakarta pada Rabu (18/9). "Serta, segera kami susul dengan surat resmi."

Basuki Hadimuljono menjelaskan jika untuk saat ini PUPR belum dapat secara formal memasukkan dana ganti rugi tersebut ke Anggaran PUPR 2020. Hal ini dikarenakan karena pihaknya masih harus menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani baru kemudian setelah disetujui PUPR dapat langsung menyiapkan dana tersebut.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait