Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menjawab tuntutan para mahasiswa dengan menunda pengesahan sejumlah revisi UU.
- Zodiak Yanuarita
- Rabu, 25 September 2019 - 20:05 WIB
WowKeren - Pihak istana akhirnya ambil langkah menyikapi banyaknya demo yang begejolak di beberapa tempat di Indonesia. Diketahui, ribuan mahasiswa menggelar aksi demo menolak RKUHP. Mereka juga menuntut pencabutan UU KPK yang baru direvisi.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menggelar pertemuan dengan 13 tokoh Gerakan Suluh Kebangsaan. Pertemuan tersebut berlangsung selama hampir tiga jam.
Melalui pertemuan tersebut, pemerintah berupaya mencari masukan untuk menangani persoalan tersebut. "Pemerintah berupaya mendengar dan mencari masukan dari para tokoh yang hadir," kata Moeldoko melalui siaran pers seperti dilansir dari Kompas, Rabu (25/9).
Salah satu yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah putri Gus Dur, Alissa Wahid. Menurut Alissa, sebagian dari para mahasiswa yang melakukan aksi demo merupakan pendukung Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Oleh sebab itu, ia meminta agar presiden lebih peka.
"Mereka yang berunjuk rasa sebagian adalah pendukung Jokowi," kata Alissa masih dilansir dari Kompas. "Presiden harus lebih peka terhadap kritik yang disampaikan."
Terkait hal ini, Meoldoko memastikan bahwa Jokowi selalu bersikap terbuka dengan segala kritik dan masukan yang ada. Tak hanya tokoh-tokoh namun juga masyarakat. Ia pun mengaku bahwa sudah meneruskan kritik tersebut ke Jokowi. Menanggapi hal ini, Moeldoko menuturkan bahwa Jokowi menyambut baik masukan tersebut dan meminta agar diadakan pertemuan yang lebih besar.
"Oke, nanti kita ketemu," kata Moeldoko menirukan Jokowi. "Pak Moeldoko siapkan untuk kita bertemu para tokoh-tokoh semuanya yang lebih besar untuk bisa dialog sambil enaklah begitu, nanti kita siapkan."
Lebih jauh, Moeldoko juga menuturkan bahwa Jokowi sudah menindaklanjuti tuntutan mahasiswa. Yakni dengan menunda pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Namun tidak dengan RUU KPK yang sudah disahkan. Moeldoko meminta agar jika ada masyarakat yang tidak setuju dengan pengesahan tersebut maka menempuh jalur hukum dengan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.
"Kan ada mekanisme yang lain," tutur mantan Panglima TNI tersebut. "Bisa di judicial review (ke MK)."
(wk/zodi)