Imam Nahrawi Penuh Panggilan KPK, Akui Siap Jalani Takdir
Nasional

Eks Menpora Imam Nahrawi datang ke Gedung Merah Putih guna memenuhi panggilan KPK. Dalam perjalanannya, ia mengaku jika dirinya siap menjalani pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pihak KPK terkait kasus dugaan suap KONI tahun 2018.

WowKeren - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah memenuhi panggilan Komisi Pemeriksaan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018, Jumat (27/9). Dikutip dari Kompas, Iman tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.06 WIB dengan didampingi sejumlah orang.

Eks Menpora itu datang dengan menggunakan jaket merah bergambar burung garuda. Ia juga mengaku siap jalani pemeriksaan. "Saya, Bismillahirahmanirahiim, siap menjalani takdir ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir," kata Imam kepada wartawan di depan Gedung Merah Putih KPK.

Lebih lanjut, Imam mengatakan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan takdir Tuhan dan ia meyakini takdir Tuhan tidak pernah salah. "Demi Allah, demi Rasulullah, Allah itu maha baik, dan takdirnya enggak pernah salah," ujarnya. Namun, Imam tidak menjawab saat awak media menanyakan pertanyaan terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp 26,5 miliar dalam kasus suap KONI tersebut.


Telah diberitakan jika KPK telah menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah KONI melalui Kemenpora tahun anggaran 2018. "Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9) lalu.

Alex mengatakan jika mantan Menpora tersebut diduga telah menerima suap sebesar Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Kemudian, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex. Selain itu, KPK juga melakukan pendalaman dugaan suap terkait posisi dan kewenangan lain dari Imam Nahrawi.

Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi atas kasus dugaan suap KONI yang melibatkan Iman Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum pada Selasa (24/9) lalu. Saksi yang dihadirkan saat itu ada 3 orang yaitu, Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto, Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanti dan seorang mantan pegawai Kemenpora bernama Chandra Bakti.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait