Dandhy Laksono Jadi Tersangka, Pegiat HAM Desak Polisi Untuk Hentikan Kasus Ini
Nasional

Sutradara film 'Sexy Killers', Dandhy Laksono masih berstatus tersangka meski sudah dibebaskan dari Polda Metro Jaya. Menanggapi hal itu, para pegiat HAM mendesak agar polisi menghentikan perkara ini dan segera melepas status tersangka Dandhy.

WowKeren - Mantan jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Jumat (27/9). Penetapan tersebut menindaklanjuti penangkapan Dandhy pada Kamis (26/9) malamnya.

Sutradara film dokumenter "Sexy KIllers" itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian tentang Papua di media sosial. Disebutkan unggahan-unggahannya di Twitter-nya lah yang membuatnya terjerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Menyikapi kasus Dandhy itu, Pegiat Hak Asasi Manusia mendesak polisi menghentikan kasus pelanggaran UU ITE yang dituduhkan kepada sutradara film "Sexy Killers" tersebut. "Yang dilakukan Dandhy adalah bentuk upaya memperbaiki kondisi HAM, dan demokrasi, serta merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa masyarakat dan publik luas dapat informasi yang berimbang," ujar Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa lewat keterangan tertulis, Jumat (27/9).


Lebih lanjut, Alghiffari menilai jika penangkapan tersebut menunjukkan perilaku reaktif Kepolisian Republik Indonesia untuk isu Papua. Tindakan polisi tersebut polisi berbahaya bagi Perlindungan dan Kebebasan Informasi yang dijamin penuh oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya. "Penangkapan ini merupakan bentuk pembungkaman bagi pegiat informasi, dan teror bagi pembela hak asasi manusia," katanya.

Hal serupa juga disuarakan oleh Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri. Puri menilai jika publik mengetahui bahwa Dandhy memiliki opini yang kritis dan sehat terhadap kebijakan pemerintah, khususnya situasi hukum dan akuntabilitas nasional termasuk situasi Papua.

"Ini masih dapat dikategorikan bagian dari kebebasan berekspresi yang harus dijamin karena tidak memperluas ruang ajakan kebencian," ujar Puri. Oleh karena itu, pihak Amnesti juga meminta pemerintah dan Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan perkara yang menjerat Dandhy Laksono. Mereka juga meminta agar Dandhy terlepas dari segala tuduhan dan menjamin pembaharuan hukum khususnya jaminan perlindungan kebebasan berekspresi yang memang kerap dipakai aktivis dan pembela ham untuk memperkuat ruang advokasinya.

Sebelumnya, penangkapan Dandhy Laksono oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9) malam tersebut menyita perhatian masyarakat Indonesia. Hal ini terbukti dari tagar #BebaskanDandhy yang berhasil menempati posisi trending topic Twitter Indonesia.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait