KPU Tolak Permintaan Jokowi Majukan Pelantikan: Tetap 20 Oktober
Nasional

Sebelumnya, Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar pelantikan dirinya dimajukan satu hari. Namun, usul ini ditolak oleh KPU.

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi usulan yang disampaikan oleh Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi. Usulan tersebut menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi meminta agar pelantikan dirinya dipercepat satu hari.

Komisioner KPU Hasyim Asyari menegaskan bahwa pelantikan akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal. "Tetap 20 Oktober 2019," ujar Hasyim Asyari dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (28/9).

Masa jabatan presiden sudah ditetapkan dalam waktu tertentu. Hasyim menjalankan masa tersebut ditetapkan sejak Pilpres. Hasyim menjelaskan bahwa sejak pertama kali Indonesia menggelar Pemilu pada 2004 silam, siklus lima tahunan masa jabatan presiden adalah pada 20 Oktober. Tentu saja, hal itu tidak terkait akan jatuh pada hari apa.

"Karena itu hasil Pemilu 2019 pelantikan Presiden 20 Oktober 2019," lanjut Hasyim. "Tanpa melihat jatuh pada hari apa."


Sebelumnya, Budi menyebut bahwa Jokowi berkeinginan untuk memajukan pelantikan sehari lebih cepat. "Pak Jokowi sudah mengusulkan agar bisa maju sehari," ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu, (28/9).

Budi sendiri menjelaskan bahwa Jokowi hanya ingin mencari hari yang lebih baik dan tidak memiliki alasan khusus dalam keinginannya tersebut. "Enggak ada, cuma ingin cari hari yang lebih baik saja. hari Sabtu," ujar Budi.

Budi memastikan bahwa dalam acara tersebut nantinya tidak akan ada huru hara. Namun, ia menyebut bahwa kemenangan mandat rakyat harus disyukuri dan dijaga. Ia meminta agar tidak ada pihak-pihak yang berusaha menggagalkan pelantikan Jokowi-Ma'ruf.

"Setiap manusia memiliki batas kesabaran," lanjut Budi. "Mari kita sambut pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI dengan penuh sukacita dan harapan yang positif."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait