Soroti Penahanan Pelajar Indonesia, UNICEF: Anak-Anak Bebas Suarakan Pandangan Mereka
Nasional

Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (UNICEF) telah menyoroti sejumlah penahanan pelajar yang dilakukan oleh kepolisian saat mengamankan aksi demonstrasi.

WowKeren - Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (UNICEF) menyoroti sejumlah kekerasan dan penahanan pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi. UNICEF meminta Pemerintah Indonesia untuk memperhatikan hak anak-anak yang dalam beberapa waktu terakhir ini terlihat mengikuti aksi demonstrasi.

UNICEF mendesak agar pemerintah beserta tim aparat keamanan dapat melindungi anak-anak yang mengikuti aksi unjuk rasa. Hal ini menilik dari beberapa pemberitaan terakhir dimana para pelajar dari sejumlah wilayah di Indonesia turut meramaikan aksi demonstrasi.

Sebelumnya sejumlah pelajar yang melakukan demonstrasi telah ditangkap kepolisian seperti yang terjadi di Jakarta, Bogor, Bekasi dan sejumlah wilayah lainnya. Bahkan sejumlah pelajar pun dilaporkan ikut menjadi korban kekerasan dalam aksi demonstrasi.

Aksi para pelajar yang masih anak-anak dan remaja dalam mengikuti unjuk rasa ini dianggap meresahkan sehingga anggota kepolisian berusaha mencegah dan mengamankan mereka dari aksi demonstrasi. Kepolisian mengatakan jika kebijakan ini dilakukan demi mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan apalagi sejumlah aksi demonstrasi mahasiswa ini berujung kerusuhan dengan aparat keamanan.


UNICEF menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penahanan para pelajar oleh kepolisian. Menurut mereka, kebebasan berekspresi merupakan hak dari setiap anak dan remaja yang berada di dunia sesuai dengan hukum Nasional dan Internasional. UNICEF juga mengingatkan pemerintah untuk selalu menjamin keamanan dari pendemo dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan.

"Kita harus tetap waspada dalam menegakkan dan melindungi hak-hak anak setiap saat. Anak-anak dan remaja di Indonesia memiliki hak mengekspresikan diri dan terlibat dialog dalam masalah yang mempengaruhi mereka," kata Perwakilan UNICEF Debora Comini melalui pernyataannya pada Selasa (1/10). "Kita harus bisa memastikan anak-anak menerima dukungan di waktu dan cara yang tepat ketika mereka berhubungan dengan hukum."

Menurut Cominio, konvensi PBB tentang Hak Anak telah mengakui kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai bagi anak-anak. Aturan tersebut dinilainya sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia yang juga menjamin hak setiap anak di Indonesia untuk berbicara dan pendapatnya didengar termasuk dalam masalah politik.

UNICEF juga membahas tentang sejumlah laporan yang telah mereka cari dimana terdapat sejumlah anak-anak yang ditahan kepolisian lebih dari batas waktu 24 jam. Cominio selaku perwakilan UNICEF menyebutkan jika penahanan merupakan opsi terakhir yang bisa dilakukan pihak berwenang untuk menghukum anak-anak yang terlibat kasus pidana.

"Demonstrasi yang terjadi belakangan mengingatkan kita tentang perlunya menciptakan peluang berarti-baik online maupun offline-bagi anak-anak dan remaja untuk mengekspresikan pandangan mereka secara damai dan bebas di Indonesia," ujar Comini. "Undang-Undang Peradilan Anak Indonesia menetapkan bahwa perampasan kebebasan dan pemenjaraan adalah pilihan terakhir. Penangkapan anak di bawah 18 tahun harus dilakukan maksimal 24 jam."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru