Dipastikan Nihil Titik Api, Status Darurat Pencemaran Udara Riau Akhirnya Dicabut
Twitter/KondisiAsapRiau
Nasional

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status darurat pencemaran udara seiring dengan kabut asap yang semakin tebal. Status darurat ini berlangsung selama seminggu.

WowKeren - Pemerintah Provinsi Riau telah secara resmi mencabut status darurat pencemaran udara pada Senin (30/9). Hal itu diputuskan usia rapat bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmadsyah Harrofie mengatakan bahwa kualitas udara di wilayah Pekanbaru, Siak, Kampar, Dumai, Rokan Hilir, dan Bengkalis terakhir menunjukkan peningkatan. Hal tersebut didasarkan pada laporan indeks standar pencemaran udara atau ISPU dalam tiga hari terakhir di wilayah-wilayah tersebut.

Ahmadsyah menuturkan bahwa seiring hilangnya titik api di sejumlah tempat maka posko evakuasi maupun posko rumah singgah akan ditutup. "Dari data hotspot 30 September 2019, dengan level confidence di atas 70 persen hasilnya nihil atau tidak ada titik api. Karena itu mulai 1 Oktober 2019 semua Posko Rumah Singgah atau Posko Evakuasi Korban Asap ditutup," ujar Ahmadsyah di Pekanbaru, seperti dilansir dari Antara, Rabu (2/10).

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar menetapkan status darurat pencemaran udara pada Senin (23/9) lalu. Hal tersebut lantaran kabut asap yang terjadi semakin tebal.


"Penetapan ini berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1999," ungkap Syamsuar dalam konferensi persnya di Media Center Karhutla Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Riau, Senin (23/9). "Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pasal 26."

Dengan status tersebut, Pemprov segera menyiapkan sejumlah posko pengobatan bagi korban kabut asap. Sejauh ini, polisi telah menetapkan 323 orang sebagai tersangka karhutla. Selain itu, ada juga 11 korporasi yang dianggap sebagai penyebab kebakaran hutan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan penetapan tersangka itu berawal dari 281 laporan polisi yang masuk. Dari situ, polisi melakukan olah TKP dan dilanjutkan dengan penyelidikan.

"Terhadap area (karhutla) tersebut kami beri police line. Kami olah TKP, turun dengan ahli, KLHK, penyidik," kata Fadil. "Terhadap area terbakar yang sudah dinyatakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan walaupun akan turun musim hujan, penegakan hukum tidak berhenti."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait