Yasonna Terkait RUU KPK: Belum Dijalankan Kok Sudah Suuzan
Nasional

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yasonna H Laoly meminta masyarakat untuk tidak memiliki prasangka buruk dahulu sebelum RUU KPK benar-benar diterapkan.

WowKeren - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yasonna H Laoly kembali mengungkapkan pandangannya terkait revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) yang telah disahkan. Yasonna meminta masyarakat untuk tidak terus berprasangka buruk terkait RUU KPK ini.

Keputusan Pemerintah Indonesia dan DPR dalam mengesahkan RUU KPK ini telah memicu penolakan dari berbagai elemen masyarakat hingga menyebabkan gelombang demonstrasi besar-besaran dari mahasiswa. Mereka menganggap kebijakan pemerintah yang tetap nekat mengesahkan RUU KPK ini adalah upaya untuk melemahkan kinerja KPK sebagai lembaga independen dalam bertugas untuk memberantas kasus korupsi.

Yasonna menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan terkait wacana penerbitan menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini meminta agar RUU KPK ini bisa dijalankan terlebih dahulu agar seluruh masyarakat dapat melihat hasilnya apakah melemahkan KPK atau tidak.


"Jalankan dulu lah, lihat (prakteknya), kalau nanti tidak sempurna buat legislative review," kata Yasonna di Gedung MPR/DPR, Jakarta pada Rabu (2/10). "Belum dijalankan kok sudah suuzan. Kan enggak begitu caranya. Jalankan dulu."

Yasonna juga meminta masyarakat untuk tidak lagi menekan Presiden Joko Widodo terkait keputusan ini. Menurutnya jika Jokowi menerbitkan Perppu KPK, maka presiden akan dianggap sebagai pemimpin yang tidak bisa konsisten dengan keputusannya. Yasonna menuturkan jika bangsa ini harus terus menunjukkan sikap yang selalu konsisten terhadap aturan-aturan yang telah disepakati bersama.

Terakhir, anggota dari Fraksi PDIP mengimbau agar Presiden Jokowi tidak segera menerbitkan Perppu KPK. Walau begitu, dirinya mengatakan jika keputusan untuk menerbitkan Perppu KPK pada akhirnya memang menjadi kewenangan dan hak dari Presiden. Yasonna juga meyakini jika revisi UU KPK ini merupakan perbaikan untuk kinerja KPK.

"Saya kan mengatakan mari kita jadikan bangsa ini untuk terus konsisten menjalankan Konstitusi. Jangan membudayakan neken-neken. Udah lah. Kita atur secara konstitusional saja," tegas Yasonna. "Sebaiknya jangan. Tapi kan kewenangan menetapkan Perppu ada di Presiden."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait