Ketum NasDem itu menyebut ada potensi Presiden Jokowi dimakzulkan, alias dicopot dari jabatannya, apabila nekat menerbitkan Perppu UU KPK ketika judical review tengah berlangsung di MK.
- Elvariza Opita
- Kamis, 03 Oktober 2019 - 11:34 WIB
WowKeren - Upaya Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) demi mencabut keabsahan UU KPK tampaknya menemukan sejumlah aral. Tak disangka, rintangan ini datangnya dari pihak-pihak yang berkoalisi dengannya.
Salah satu yang tegas menolak penerbitan Perppu UU KPK adalah Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh. Bahkan, menurutnya, apabila Jokowi tetap menerbitkan Perppu, maka ada kemungkinan sang presiden bisa dimakzulkan alias dicopot dari posisinya.
Menurut Surya, akan ada masalah apabila Perppu UU KPK diterbitkan di tengah proses judical review di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika salah ambil langkah, lanjut Surya, ada kemungkinan Jokowi dimakzulkan.
"Saya kira masalahnya sudah di MK kenapa kita harus keluarkan Perppu. Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya. Salah lho," kata Surya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10). "Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana, presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir."
"Salah-salah Presiden bisa di-impeach karena itu. Salah-salah lho. Ini harus ditanya ahli hukum tata negara," imbuhnya. "Coba deh, ini pasti ada pemikiran-pemikiran baru. Kalau itu tuntutan pada anak-anak itu melihat itu."
Namun pernyataan ini langsung dimentahkan oleh para pakar hukum. Salah satunya oleh mantan Ketua MK Mahfud MD. Menurutnya tak ada konsekuensi pidana yang harus dihadapi apabila Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK.
"Tidak ada konsekuensi pidana. Itu nakut-nakuti saja," ujar Mahfud, dilansir dari Detik News, Kamis (3/10). "Impeachment dari mana? Kalau Perppu nggak bener ya ditolak DPR."
Lebih lanjut, para pakar hukum meminta agar Jokowi tak perlu takut menerbitkan Perppu UU KPK. Pasalnya penerbitan Perppu merupakan kewenangan istimewa Presiden yang telah tercantum dalam Pasal 22 UUD 1945.
Di sisi lain, pemakzulan presiden, ujar Mahfud, hanya akan dilakukan apabila bersinggungan dengan hukum pidana. Sementara penerbitan Perppu bersinggungan dengan masalah administrasi dan tak ada konsekuensi pidananya.
(wk/elva)