Hati-Hati! Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bikin Tak Bisa Urus SIM Dan Paspor
Nasional

Hati-Hati! Warga yang berani menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan tidak bisa mengurus sejumlah pelayanan publik seperti SIM.

WowKeren - Pemerintah Indonesia tidak main-main dengan rencana menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengurangi defisit negara. Kini pemerintah telah menyiapkan berbagai upaya untuk mencegah warga yang masih tetap menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Sebelumnya pemerintah telah berencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat untuk menyelesaikan masalah defisit yang mulai membebani keuangan negara. Keputusan ini tentunya menimbulkan pro dan kontra karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai sangat tinggi dan memberatkan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pun telah diprediksi oleh sejumlah pihak akan membuat banyak masyarakat yang malas membayar dan menunggak. Mengatasi hal tersebut, kini Presiden Joko Widodo tengah menyusun Instruksi Presiden (Inpres) yang menetapkan bahwa penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan bisa mengakses pelayanan publik.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan jika saat ini Inpres masih terus digodok oleh berbagai pihak di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Nantinya melalui Inpres, sejumlah sanksi akan diterima masyarakat yang tetap membandel dengan terus menunggak iuran BPJS Kesehatan.


"Kita masuk ke fase berikutnya, sedang disusun Inpres di Kemenko PMK yang menginisiasi pelayanan publik," kata Fachmi Idris dalam Forum Merdeka Barat di Kemenkominfo, Jakarta pada Senin (7/10). "Selama ini, itu hanya menjadi tekstual karena pelayanan publik tidak ada di BPJS Kesehatan. Dengan adanya instruksi ini, kita bisa melakukan koordinasi penegakan."

Masyarakat yang malas membayar iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak akan bisa mengurus sejumlah pelayanan publik. Melalui regulasi ini, masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), paspor, dan tidak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tidak bisa mengurus administrasi pertanahan.

"Soal nunggak terus tak bisa urus SIM, urus paspor dan kredit bank itu kan selama ini hanya menjadi tekstual tapi eksekusinya belum seperti itu." jelas Fachmi. "Kenapa? Karena di peraturan publik itu tidak ada di BPJS tapi lembaga lain."

"Instruksi ini sebenarnya simpel," sambung Fachmi. "Kita tidak usah melakukan pendekatan hukum atau apa, lebih ke sistem aja jadi nanti master data dari bpjs, diintegrasikan di kepolisian, imigrasi, perbankan, jadi setiap akan melakukan pelayanan publik dilihat 'Oh ini nggak bisa bu karena di sini Anda belum bayar iuran', nah itu yang kita tunggu dari Inpres ini."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait