Bukan Cuma Penunggak, Masyarakat Tak Daftar BPJS Kesehatan Juga Bisa Kena Sanksi
Nasional

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, sanksi bagi mereka yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

WowKeren - Defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang seolah telah menjadi rahasia umum. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah melakukan berbagai cara, mulai dari menaikkan iuran hingga memperketat aturan bagi para penunggak.

Presiden Joko Widodo sendiri kini tengah menyusun Instruksi Presiden (Inpres) yang menetapkan bahwa penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan bisa mengakses pelayanan publik. Melalui regulasi ini, masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), paspor, dan tidak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tidak bisa mengurus administrasi pertanahan.

Selain itu, regulasi yang sudah ada ternyata juga mengatur sanksi bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, sanksi bagi mereka yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.


"Di Perpres 82 Tahun 2018 sudah diatur (masyarakat yang belum mendaftar BPJS Kesehatan akan dikenai sanksi)," tutur Iqbal dilansir Kumparan pada Kamis (10/10). Pasal 17 Perpres 82 Tahun 2018 memang menyebutkan bahwa kewajiban masyarakat atau pekerja badan usaha untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan harus dipenuhi paling lambat 1 Januari 2019, namun hal tersebut belum terlaksana hingga kini.

Sementara itu, kala disinggung soal sanksi apa yang diterapkan, Iqbal tidak menjawab secara rinci. Ia hanya menyebut sanksi itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.

"Ada di PP Nomor 86 Tahun 2013 sanksinya," jelas Iqbal. "Ada pekerja penerima upah swasta, peserta bukan penerima upah atau mandiri."

Berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 86 Tahun 2013 tersebut, ada sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang belum mendaftar BPJS Kesehatan. Di antaranya ialah tidak dapat mengurus IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor, atau STNK.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait