Puluhan Pengacara Siap Bantu Istri Eks Dandim Kendari Jalani Proses Hukum
Nasional
Wiranto Diserang

Puluhan pengacara siap membantu istri dari mantan Dandim Kendari dalam menjalani proses hukum setelah tersandung kasus pelanggaran UU ITE terkait insiden penusukan Wiranto.

WowKeren - Puluhan pengacara siap membantu istri dari mantan Dandim Kendari, Irma Purnama Dewi Nasution dalam menjalani proses hukum. Irma yang merupakan istri dari Kolonel Kav Hendi Suhendi ini sedang menghadapi hukum setelah tersandung kasus pelanggaran UU ITE yang menyindir tentang insiden penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Irma sebelumnya melalui postingan di akun Facebooknya telah menyindir kasus penusukan yang dialami oleh Wiranto. Atas postingannya tersebut, kini Irma harus menjalani konsekuensi hukum dalam menjalani proses peradilan umum dengan dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Postingan tersebut juga telah membuat sang suami, Kolonel Kav Hendi Suhendi diberhentikan dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara. Kini kasus tersebut telah membuat puluhan pengacara menyatakan siap untuk membantu Irma dalam menjalani proses hukum.


Sebanyak 52 pengacara yang tergabung dalam Kantor Pengacara Supriadi & Co di Kota Kendari mengaku siap untuk mendampingi Irma dalam menjalani proses hukum sekalipun belum ada laporan resmi terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Pendampingan ini disebutkan merupakan bentuk dukungan dari pengacara kepada Irma Nasution.

"Dalam kuasa ini, yang tergabung pada kantor saya, kurang lebih 52 orang pengacara. Inisiatif saya sendiri dalam hal pendampingan istri beliau (Irma)," kata Supriadi di Kendari, Minggu (13/10). "Satu tujuan, agar adanya kepastian hukum ketika betul-betul beliau dilaporkan atau diproses hukum."

Menurut Supriadi, status yang ditulis Irma di akun media sosialnya terkait dengan insiden penyerangan Wiranto tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran UU ITE. Hal ini dikarenakan Irma tidak menyebut nama atau individu yang bersangkutan. Supriadi mengatakan jika saat ini pihaknya sedang mempersiapkan ahli bahasa untuk mengkaji tulisan Irma di media sosial untuk menentukan apakah benar-benar memenuhi pelanggaran UU ITE ata tidak.

"Kalau mengacu UU ITE yang dikategorikan pencemaran nama baik atau penghinaan, apakah unsur-unsur itu terpenuhi? Karena di sini, tidak menyebut nama," jelas Supriadi. "Ini kita sudah siapkan semua. Sekalipun saat ini belum ada aduan."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait