PNS Nyinyir di Medsos Bisa Dipecat, Pengamat: Harus Dibedakan Antara Kritik dan Ujaran Kebencian
Nasional

Pengamat media sosial Ismail Fahmi menuturkan bahwa harus dibedakan antara kritik dengan nyinyiran alias ujaran kebencian sebab kritik diperlukan pemerintah untuk membangun negara.

WowKeren - Semakin majunya teknologi informasi membuat ujaran kebencian juga lebih mudah tersebar melalui media sosial. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau agar para ASN lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Bagi ASN yang sengaja menyebar ujaran kebencian lewat medsos maka akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga pemecatan.

Terkait hal ini, pengamat media sosial Ismail Fahmi menuturkan bahwa pemerintah harus memiliki standar khusus jika mengeluarkan kebijakan tersebut. Sebab, harus dibedakan antara ujaran kebencian dengan kritik.

Sebab, kritik sejatinya dilayangkan sebagai bahan koreksi atas kekurangan pemerintah selama ini. Oleh sebab itu, kritik tidak bisa disamakan dengan ujaran kebencian.

"Yang mungkin akan jadi masalah nanti ukuran kritiknya atau ketidaknetralan," tutur Ismail dilansir dari Detik, Selasa (15/10). "Misalnya orang mengkritik kemudian dibilang tidak netral kan tidak bisa. Saya mengkritik pemerintah itu kan bukan karena saya tidak netral, tapi saya cinta."


Jika makna ujaran kebencian diperluas hingga kritik, maka menurutnya pemerintah sudah berlebihan. Yang mana, hal ini justru nantinya akan mendatangkan kerugian pada negara ini.

"Kalau itu kemudian interpretasinya diperluas bahkan menyampaikan kritik," lanjut Ismail. "Atau ketidaksetujuan dilarang, itu sudah berlebihan. Dan yang rugi nanti bangsa itu sendiri."

Menurutnya, selama kritik tersebut bersifat membangun maka sah-sah saja. Namun perlu juga diperhatikan terkait metode penyampaiannya.

"Bedanya adalah sekarang metode penyampaian," lanjut Ismail. "Kalau dia menyampaikan kritik dengan baik, ada alasannya, tanpa ada ujaran kebencian, tidak menghasut, harusnya itu diperbolehkan."

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan menjelaskan sanksi bagi para ASN yang menyebar ujaran kebencian. Sanksi paling berat bisa berujung pada pemecatan ASN tersebut. "Yang terberat itu pemberhentian dengan hormat atas tidak permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atas tidak permintaan sendiri," kata Ridwan masih dilansir dari Detik, Selasa (15/10).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru