Rektorat UIN Sultan Syarif Kasim Segera Proses Surat Pengunduran Diri Ustaz Abdul Somad
Nasional

Ustaz Abdul Somad telah memberikan surat pengunduran dirinya sebagai dosen berstatus PNS di UIN Sultan Syarif Kasim. Pihak Rektorat pun tengah memproses surat pengunduran diri ustaz kondang tersebut.

WowKeren - Ustaz Abdul Somad memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai PNS di UIN Sultan Syarif Kasim. Ustaz kondang tersebut mengundurkan diri lantaran kesibukannya.

Surat pengunduran diri Ustaz Abdul Somad sendiri telah diterima oleh Rektorat UIN Pekanbaru tersebut. Pihak Rektorat UIN Sultan Syarif Kasim pun mengatakan akan segera memproses surat pengunduran diri tersebut.

"Akan segera kami proses surat pengunduran dirinya karena syarat formilnya sudah terpenuhi," kata Rektor UIN Prof DR Akhmad Mujahidin dilansir Detikcom, Rabu (16/10). "Ya (syarat formil) sesuai aturan, salah satunya ya itu."

Ahmad juga menjelaskan bahwa surat pengunduran diri dari Ustaz Abdul Somad tersebut telah diterimanya pada 8 Oktober 2019 lalu. Namun, dalam surat pengunduran diri tersebut tertanggal 24 Juli 2019.

Selain itu, surat pengunduran diri Ustaz Abdul Somad itu berupa selembar kertas yang ditanda tangani di atas materai Rp 6.000. "Surat itu baru sampai ke saya tiga hari lalu. Tetapi dalam suratnya UAS tertanggal 24 Juli," katanya. "Jadi jangka waktu yang lama juga baru sampai ke saya."


Ahmad juga menjelaskan bahwa pihak kampus UIN telah menyampaikan surat pengunduran Ustaz Abdul Somad tersebut ke Sekjen Kemenag. "Saya koordinasi kepada Sekjen Kemenag, saya sampaikan ini ada surat pengunduran diri UAS. Kata Sekjen, diproses saja," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika untuk memberhentikan Ustaz Abdul Somad sebagai PNS ternyata tak perlu sampai ke Sekjen Kemenag. Karena pemberhentian Ustaz yang kerap dipanggil UAS itu cukup sampai di tangan rektor saja.

"UAS ini kan golongannya cuma III-D. Jadi, sesuai aturan untuk pemberhentian PNS pada golongan itu cukup di Rektor saja," terangnya. "Tapi kalau golongannya sudah IV, ini menjadi kewenangan Sekjen Kemenag.

Disebutkan, jika pemberhentian Ustaz Abdul Somad sebagai dosen yang bestatus PNS ini hingga kini masih diproses oleh UIN Pekanbaru. Namun untuk waktu pastinya masih belum diketahui.

"Ya, masih dalam proses (pemberhentian). Kan suratnya baru tiga hari sampai ke tangan saya," tutup Ahmad. "Tapi secepatnya kami proses."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait