Kriss Hatta kembali menyabet piala untuk kategori 'Kehidupan Tersilet' dari ajang Silet Awards 2019. Sedang dipenjara, Kriss diwakilkan oleh sang bunda untuk menerima penghargaan tadi malam.
- Nur Khotimah
- Sabtu, 26 Oktober 2019 - 10:36 WIB
WowKeren - Ajang pengharagaan tahunan milik Silet Awards 2019 akhirnya kembali digelar pada Jumat (25/10). Sederet selebriti berhasil membawa pulang piala tadi malam. Tak terkecuali adalah Kriss Hatta yang sekarang tengah berada di dalam penjara. Kriss berhasil menyabet piala "Kehidupan Tersilet".
Ini adalah kedua kalinya Kriss menerima penghargaan "Kehidupan Tersilet". Kriss jelas tak bisa hadir untuk menerima piala penghargaan tadi malam. Sebagai gantinya, Kriss diwakilkan oleh sang bunda, Tuty Suratinah. Ia bersyukur putranya bisa menyabet piala meski sedang dipenjara.
"Puji Tuhan, Alhamdulillah, ternyata Kriss mendapatkan 'Kehidupan Tersilet' kembali," ujar Tuty Suratinah dalam pidatonya tadi malam. "Terima kasih juga RCTI, Silet Awards dan MNC Group. Dan terima kasih juga untuk netizen seluruh Indonesia yang mengenal Kriss, yang masih peduli sama Kriss, yang masih sayang sama Kriss."
Momen kemenangan Kriss ini pun menjadi bahasan usai dibagikan ulang oleh Instagram @silet_indigo. Banyak fans yang merasa bangga dengan kemenangan Kriss. Mengingat mantan Hilda Vitria itu sedang berada di penjara tapi tetap berhasil menyabet piala.
"Alhamdulilah habis bayar 150 juta buat si Atoni Sekarang dapat rejeki lagi itu berati tuhan sayang ma Kris Amin ya Allah xx," kata netter. "Bukti kalau, bnyak yg sayang sama kak kriss...ttp semangat kak kriss, mom," tulis yang lain. "Alhamdulillah,, walau @krisshatta07 masih di penjara tp msh bisa menang di silet awards (emoji)," ujar yang lain.
Sementara itu, Kriss sekarang tengah mendekam di dalam penjara karena kasus penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar. Kriss baru saja menjalani sidang putusan sela pada Rabu (23/10). Putusan sela ini biasanya diajukan karena pihak penggugat ingin agar masalah ini cepat diselesaikan. Namun sela yang diajukan Anthony ditolak oleh Majelis Hakim pada Rabu kemarin.
(wk/nur2)