Gugat Anies Baswedan, Ini Harapan Guru Honorer Pada Mendikbud Nadiem Makarim
Nasional

Sugianti (43) yang merupakan guru honorer SMPN 48 Koja, Jakarta Utara diberitakan telah menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia pun berharap agar Mendikbud Nadiem Makarim lebih peduli dengan nasib guru honorer.

WowKeren - Guru honorer SMPN 84 Koja, Jakarta Utara, bernama Sugianti (43) mengajukan gugatan perdata kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (28/10). Tak hanya Anie, gugatan ini juga diajukan ke Kepala Badan Kepegawaian Nasional V dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Hal ini membuat Sugianti berharap agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim peduli dengan kesejahteraan dirnya dan guru honorer lainnya. Ia mengatakan jika beban yang ditanggung oleh guru honorer cenderung sama namun dalam hak upah dan tunjangan yang diterima terjadi ketimpangan.

"Kalau PNS untuk wilayah DKI Jakarta itu kan mereka menerima gaji sebagai PNS, dapat tunjangan dan sertifikasi. Namun guru honorer kan hanya mendapatkan upah sebesar UMP (upah minimum provinsi)," kata Sugianti dilansir CNNIndonesia, Senin (28/10). "Tapi tanggung jawab dan beban mengajar itu diperlakukan sama."

Diketahui jika Sugianti sebelumnya telah lulus tes CPNS, namun hingga kini ia masih belum menerima Surat Keputusan (SK) terkait dengan penetapannya sebagai PNS. Tak hanya itu, ia pun mengaku sempat diintimidasi oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat menggugat Dinas Pendidikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2016 lalu.


"Ketika saya mendaftarkan gugatan di bulan Desember (2016), waktu itu pihak Dinas Pendidikan meminta saya untuk membatalkan gugatan atau mengundurkan diri sebagai tenaga honorer di wilayah dinas pendidikan karena dianggap melawan," katanya.

Saat itu, Sugianti mengaku menolak untuk berhenti mengajar dari SMPN 84 setelah mengajukan gugatan ke PTUN. Kemudian pihak sekolah tidak memberikan sama sekali jam untuk mengajar.

Jadi sepanjang pelajaran itu, Sugianti hanya duduk-duduk saja. Meski begitu ia tetap berusaha untuk selalu datang ke tempat kerjanya apapun yang terjadi. Ia juga mengaku tidak memperoleh upah sama sekali usai melaporkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi. "Hak mengajar yang dikembalikan, upah saya ditahan sampai kalau tidak salah bulan Juni 2017," tambahnya.

Sebelumnya, disebutkan jika Sugianti telah dinyatakan lulus seleksi CPNS Februari 2014 lalu. Namun hingga kini ia masih tidak diangkat sebagai PNS. Lantas ia pun memutuskan untuk mengajukan gugatan kepada Pemprov DKI Jakarta.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait