Pendaftaran CPNS 2019 Segera Dibuka, Berikut Rincian Daftar Gajinya
Nasional

Pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka pada 11 November 2019 mendatang. Untuk yang ingin mendaftarkan diri, ada baiknya mengetahui seberapa banyak gaji yang akan diterima oleh CPNS yang telah lolos tes.

WowKeren - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kembali digelar oleh pemerintah. Untuk pendaftaran CPNS 2019 sendiri dibuka pada 11 November 2019 mendatang.

Pada rekruitmen tahun ini dibuka di 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah. Selain mempersiapkan diri agar lolos seluruh tes CPNS, informasi setelah diterima sebagai CPNS juga perlu diketahui.

Salah satunya seperti besar gaji yang akan diterima setelah lolos dari tes CPNS. Diketahui, untuk gaji PNS terbagi beberapa golongan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Untuk Golongan IA (masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800; Golongan IIA (masa kerja 0 tahun) Rp 2.022.200, Golongan IIB (masa kerja 3 tahun) Rp 2.208.400, Golongan IIC (masa kerja 3 tahun) Rp 2.301.800; Sedangkan untuk Golongan IIIA (masa kerja 0 tahun) Rp 2.579.400, Golongan IIIB Rp 2.688.500, Golongan IIIC Rp 2.802.300.


Berdasarkan pendidikan terakhir, untuk S3 sederajat akan masuk ke PNS golongan IIIC, S2 sederajat golongan IIIB, S1 sederajat golongan IIIA, D3 sederajat golongan IIC, dan SMA sederajat golongan IIA, dan golongan IA untuk lulusan SD.

Namun, untuk para peserta yang lolos CPNS, mereka tidak akan langsung mendapatkan gaji yang utuh. Pasalnya mereka masih belum resmi menjadi PNS sehingga mereka hanya memperoleh gaji sebesar 80 persen dari total gaji yang diterima oleh PNS.

Bila dihitung, maka CPNS lulusan SD akan mendapat gaji Rp 1.248.640, CPNS lulusan SMA mendapat Rp 1.617.760, CPNS lulusan D3 mendapat Rp 1.841.440, lulusan S1 mendapat Rp 2.063.520, lulusan S2 mendapat Rp 2.150.800, dan lulusan S3 mendapat Rp 2.241.840.

Sekedar informasi, gaji yang tertera di atas belum termasuk tunjangan. Untuk tunjangan masing-masing memiliki jumlah yang berbeda tergantung instansi terkait. Tunjangan yang diterima CPNS juga baru 80% dari porsi tunjangan yang diterima PNS.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait