Pihak BPJS Kesehatan Ngaku Bisa Bernapas Lebih Lega Usai Iuran Dinaikkan 2 Kali Lipat
Nasional

Kenaikan iuran tersebut lantas mendapat sambutan baik dari pihak BPJS Kesehatan. Pasalnya, kenaikan iuran ini dinilai bisa mengurangi beban defisit pembiayaan BPJS Kesehatan.

WowKeren - Presiden Joko Widodo disebut telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dengan ditekennya Perpres tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan resmi akan naik hingga 2 kali lipat per Januari 2020 mendatang.

Kenaikan iuran tersebut lantas mendapat sambutan baik dari pihak BPJS Kesehatan. Pasalnya, kenaikan iuran ini dinilai bisa mengurangi beban defisit pembiayaan BPJS Kesehatan.

"Dari simulasi kan menutup defisit tidak bisa seketika," ujar Kepala Humas BPJS, M Iqbal Anas Ma'ruf, dilansir detikcom pada Rabu (30/10). "2019 mungkin ada kewajiban, tapi 2020 menjadi lebih lega lah napasnya."

Meskipun tidak secara gamblang menyatakan bahwa kenaikan iuran yang ditentukan sudah sesuai dengan harapan BPJS Kesehatan, namun Iqbal menilai keputusan pemerintah tersebut sudah tepat. Pasalnya, kini pihak BPJS Kesehatan setidaknya bisa membayar kewajiban kepada rumah sakit secara tepat waktu.


"Kewajiban BPJS Kesehatan ke rumah sakit bisa dilakukan dengan tepat," jelas Iqbal. "Masyarakat bisa terlayani dengan baik. Akhirnya masyarakat terlindungi."

Selama ini, tutur Iqbal, BPJS Kesehatan terkadang sulit untuk memenuhi kewajiban terhadap rumah sakit dengan adanya beban defisit pembiayaan. Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat pun kurang maksimal.

Diketahui, tarif iuran peserta BPJS Kesehatan kelas Mandiri III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan. Sedangkan untuk kelas Mandiri II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Sementara untuk kelas Mandiri I meroket dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.

Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut juga disertai dengan bertambahnya subsidi iuran untuk para ASN. Berdasarkan Perpres 75/2019 yang telah diteken oleh Jokowi tersebut, besaran iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah lima persen dari gaji per bulan.

Nantinya, porsi iuran itu ditanggung oleh negara sebesar empat persen, sedangkan peserta hanya perlu melunasi satu persen sisanya. Hal ini berbeda dengan beleid sebelumnya yang menyatakan rasio 3:2 untuk pemberi kerja dan peserta.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait