Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS, Pejabat Dapat Tambahan Subsidi
Nasional

Jokowi meneken Perpres 75/2019 yang mengatur iuran peserta BPJS Kesehatan. Berdasarkan Perpres tersebut, kenaikan iuran sebesar 2 kali lipat resmi berlaku mulai 1 Januari 2020.

WowKeren - Indonesia dibuat heboh dengan wacana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya pemerintah berniat menaikkan iuran hingga dua kali lipat.

Namun kekinian isu itu bukan sekadar wacana belaka. Sebab pada Selasa (29/10), Presiden Joko Widodo dilaporkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," demikian kutipan isi Perpres terkait, dilansir CNN Indonesia. Dengan demikian, per 1 Januari 2020 mendatang, iuran BPJS Kesehatan resmi naik sebesar dua kali lipat.

Lebih detail, tarif iuran peserta BPJS Kesehatan kelas Mandiri III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan. Sedangkan untuk kelas Mandiri II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Sementara untuk kelas Mandiri I meroket dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.


Namun tampaknya kaum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik tak perlu terlalu khawatir soal kenaikan iuran ini. Sebab dalam Perpres yang sama, Jokowi juga memastikan subsidi iuran untuk para ASN mengalami kenaikan.

Berdasarkan Perpres 75/2019 tersebut, besaran iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah lima persen dari gaji per bulan. Nantinya, porsi iuran itu ditanggung oleh negara sebesar empat persen, sedangkan peserta hanya perlu melunasi satu persen sisanya. Hal ini berbeda dengan beleid sebelumnya yang menyatakan rasio 3:2 untuk pemberi kerja dan peserta.

Resminya kenaikan iuran BPJS Kesehatan pun menuai perhatian khalayak. Terbukti dari kata kunci "BPJS" yang pada Rabu (30/10) pukul 07.18 WIB memasuki daftar sepuluh besar Trending Topic Indonesia.

Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS, Khusus ASN Dapat Tambahan Subsidi

Twitter

Sebelumnya, wacana ini pertama kali mendapat atensi publik usai disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurut Sri Mulyani, kenaikan iuran sampai seratus persen berpotensi menyehatkan kinerja finansial BPJS Kesehatan. Tak hanya terbebas dari defisit, BPJS Kesehatan juga bisa mengalami surplus.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait