Badan Legislasi DPR RI Pastikan RKUHP Akan Diperbaiki
Nasional

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat RI memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang KUHP akan di-carry over untuk kembali dibahas dan diperbaiki isinya oleh Komisi III.

WowKeren - Sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP) sempat menjadi polemik. Hal tersebut membuat RKUHP hingga saat ini belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyar (MPR) yakni Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR akan mendengarkan aspirasi masyarakat dan memperbaiki RKUHP.

Hal tersebut kemudian dipastikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yakni Supratman Andi Agtas. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan membahas bersama pemerintah terkait rancangan undang-undang (RUU) mana saja yang akan di-carry over. Hal tersebut berkaitan dengan substansi pembahasan serta urgensi RUU.

"Tergantung kesepakatan antar-pemerintahan bersama dengan Baleg," katanya. "Mungkin juga komisi-komisi, tetapi kan tidak semua yang carry over. Nanti kita lihat substansinya seperti apa, apakah memang pembahasannya sudah mencakup beberapa persen dari DIM yang sudah disepakati atau tidak. Kedua, menyangkut soal urgensinya."

Supratman memastikan bahwa RKUHP akan menjadi salah satu RUU yang di-carry over. Sementara itu, pembahasan pasal-pasal yang mendapat penolakan akan dilakukan di Komisi III.


"Tapi saya bisa pastikan hari ini bahwa RUU tentang KUHP itu pasti akan di-carry over," kata Supratman yang dilansir dari Detik pada Rabu (30/10). "Nah, soal nanti pembahasan materinya mana yang kemarin mendapat penolakan nanti tetap, karena kalau RKUHP udah pasti di III yang bahas, di Komisi III."

Supratman kemudian meyakinkan bahwa banyak fraksi-fraksi yang setuju dengan carry over RKUHP. "Tapi saya bisa pastikan fraksi-fraksi itu setuju dengan carry over terhadap satu UU yang tadi, soal UU KUHP. Soal yang lain-lain nanti akan kita bahas bersama pemerintah," katanya.

Ia mengatakan bahwa betapa pentingnya untuk memasukkan status carry over ke dalam Prolegnas. Sementara itu, teknis pembahasan akan dikembalikan kepada tiap komisi.

"Tergantung mekanisme yang membahasnya, yang penting buat kita di Baleg memasukkan kembali dengan status carry over dalam Prolegnas, mana hal-hal yang berkaitan dengan yang perlu dibahas lagi atau tidak," katanya. "Mekanismenya dan teknisnya itu ada di alat kelengkapan yang membahas itu."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru