Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat, Menkes Terawan Jamin Layanan RS Jadi Lebih Baik
Nasional

Tarif iuran BPJS Kesehatan resmi naik dua kali lipat, Menkes Terawan menjamin jika peserta akan mendapat layanan kesehatan yang lebih baik dari sebelumnya. Hal itu dinilai dapat menutup defisit yang dialami beberapa tahun terakhir.

WowKeren - Aturan soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo telah diresmikan, Rabu (30/10). Kenaikan iuran yang mencapai 100 persen itu akan diberlakukan per Januari 2020.

Menteri Kesehatan Terawan Agung Putranto pun meyakini jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut akan otomatis berdampak pada perbaikan fasilitas layanan kesehatan nasional. Selain itu, ia berharap agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat menutup defisit yang telah dialami oleh lembaga negara tersebut.

"Jelas (ada pembenahan fasilitas kesehatan)," ujar Terawan, Rabu (30/10). "Masa naik saja tak ada pembenahan. Selama keuangan rumah sakit baik, otomatis rumah sakit akan beri perbaikan."

Menurut mantan kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto itu, pembenahan layanan kesehatan tersebut akan dilakukan sesuai dengan kemampuan tiap rumah sakit. Apabila perbaikan dilakukan secara seragam maka akan ada beberapa rumah sakit yang mengalami kesulitan untuk membangun layanan atau fasilitas tertentu.


Soal layanan BPJS Kesehatan yang selalu antre, Terawan pun mengatakan jika selama ini antrean terjadi karena jumlah peserta jauh lebih besar dari kuantitas layanan rumah sakit. Dan degan adanya kenaikan pendapatan, maka sarana kesehatan akan lebih banyak dibangun sehingga antrean dapat berkurang.

"Kalau iklim investasi bisa jalan dengan pola-pola BPJS yang tidak defisit, akan ada pembangunan sarana lagi," jelasnya. "Kalau pembangunan sarana dibuat pasti antrean berkurang dan terurai sendiri."

Untuk ke depannya, Terawan juga akan membentuk tim kecil untuk melakukan evaluasi kinerja program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk menyesuaikan regulasi yang ada saat ini. "Bukan hanya menutup defisit saja, tetapi juga mencegah defisit di kemudian hari," tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam aturan tersebut tarif iuran tiap peserta BPJS Kesehatan kelas mandiri akan naik dua kali lipat.

Di mana kelas III mandiri Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan, kelas II mandiri naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, serta kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini sendiri pertama kali disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait