Divonis Bebas, Hakim Minta Sofyan Basir Segera Dikeluarkan Dari Tahanan
Nasional

Eks Dirut PT PLN ini diduga memfasilitasi pemberian suap dari pengusahan Johannes Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1. Namun hari ini (4/11), Pengadilan Tipikor membebaskan Basir dari seluruh tuduhan.

WowKeren - Pada 23 April 2019 lalu, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sofyan membantu dua pejabat negara untuk menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Kedua pejabat yang dimaksud adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Kasus suap ini belakangan diketahui tak lepas dari campur tangan terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," tutur Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4). "Dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo."

Kasus pun terus bergulir di pengadilan. Sejumlah saksi pernah dihadirkan untuk tersangka Basir, termasuk mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Kekinian dikabarkan Basir telah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis Hakim menilai Basir tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap Kotjo kepada Eni maupun Idrus.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," ujar Hakim Ketua Hariono kala membacakan amar putusan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11). Menurut hakim, Basir disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap. Bahkan hakim meyakini mantan Dirut BRI itu juga tidak tahu-menahu perihal pemberian suap Kotjo kepada Eni.

Dengan vonis bebas yang dijatuhkan inilah, Majelis Hakim memerintahkan agar Basir segera dikeluarkan dari rumah tahanan. "Memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan," tegas Hariono.

Di sisi lain, vonis bebas Basir bukanlah yang pertama kali dalam sejarah pengadilan tipikor. Dilansir dari Detik News, diketahui ada dua terdakwa KPK lain yang pernah dibebaskan di pengadilan tingkat pertama selayaknya Basir.

Kedua terdakwa itu adalah eks Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad dan eks Bupati Rokan Hulu Suparman. Keduanya dinyatakan bebas di pengadilan tingkat pertama seperti Basir, namun kemudian KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Di tahap inilah keduanya lantas dijatuhi vonis enam tahun penjara. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah KPK akan mengajukan kasasi terhadap Basir atau tidak.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait