Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa vonis bebas terhadap Sofyan basir adalah yang pertama sehingga pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim.
- Zodiak Yanuarita
- Senin, 04 November 2019 - 16:38 WIB
WowKeren - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis bebas pada mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir pada Senin (4/11). Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan tuntutan pada Basir berupa 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terkait hal ini, KPK mengaku akan mendiskusikan terlebih dahulu vonis bebas Sofyan sebelum memutuskan langkah hukum lanjutan. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menuturkan bahwa melakukan pengajuan banding memerlukan waktu selama beberapa hari.
"Ya kan permohonan banding itu perlu waktu," kata Laode di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11). "Punya waktu antara sehari, dua hari, tiga hari. Biasanya jaksa-jaksanya datang ke kantor dulu untuk itu pasti mereka ambil sikap pikir-pikir."
Syarif mengatakan bahwa jaksa penuntut umum yang menangani perkara Sofyan akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan KPK. KPK, dikatakannya, akan berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan perbuatan Sofyan terkait kaus dugaan tindak korupsi. "Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," tegas Laode.
Penetapan vonis bebas terhadap Basir merupakan sejarah baru dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Oleh sebab itu, pihak KPK akan betul-betul mempelajarinya sebelum mengambil sikap lanjutan. "Kita ingin pelajari lebih detail lagi untuk menentukan sikap selanjutnya," ujar Laode.
Sebelumnya pada Senin (7/10) lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sofyan didakwa mengetahui rencana pemberian uang suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Partai Golkar.
Namun, Majelis Hakim menilai Basir tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap tersebut sehingga mantan Dirut PLN itu pun divonis bebas. "Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," ujar Hakim Ketua Hariono kala membacakan amar putusan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11).
(wk/zodi)