Viral Video Minimarket 'Dipaksa' Kerja Sama Parkir dengan Ormas, Polisi Turun Tangan
Nasional

Media sosial kembali dihebohkan dengan video yang menuntut agar pengelolaan parkir di minimarket Bekasi diserahkan ke ormas. Pihak Polda Metro Jaya pun turun tangan.

WowKeren - Forum Betawi Rempug (FBR) Kota Bekasi menjadi sorotan publik usai melakukan aksi demo pada Rabu (23/10). Dari video yang beredar di media sosial, FBR bersama sejumlah ormas gabungan menuntut pengelolaan parkir di sejumlah minimarket di Kota Bekasi.

Terkait hal ini, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui telah bekerja sama dengan ormas dalam pengelolaan parkir di minimarket. "Iya, kan sama kayak mall bekerja sama dengan Secure Parking," kata Rahmat di Bekasi, Senin (4/11).

Rahmat mengatakan bahwa langkah tersebut sebagai upaya pemberdayaan ormas. Namun, ia menegaskan bahwa ormas yang merupakan operator harus memiliki badan hukum. Nantinya, retribusi parkir tersebut akan masuk ke kas Pemkot.

"(Uang parkir masuk) ke kas Pemkot, tapi ada pemberdayaan," lanjut Rahmat. "Operatornya siapa tapi berbadan hukum, ada aturan, nggak keluar merek ormasnya, tapi keluar nama pengusahanya."


Kasus ini pun turut mengundang Polda Metro jaya untuk turun tangan. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan akan menyelidiki kasus tersebut untuk memastikan ada tidaknya tindakan melanggar hukum.

"Kami dari jajaran PMJ akan menurunkan tim khusus untuk mendalami kejadian di Bekasi Kota yang kita ketahui videonya sempat viral kemarin," kata Suyudi, Senin (4/11). "Kita akan dalami apakah ada tindakan yang melawan hukum, baik itu secara intimidatif terhadap pengusaha atau masyarakat."

Suyudi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan premanisme yang mengancam keamanan masyarakat. "Tidak ada satu kegiatan dalam bentuk apapun yang bisa dimaklumi, yang kaitannya mengganggu keamanan di Jakarta ini," tegas Suyudi.

Untuk memastikan ada tidaknya perbuatan yang melanggar hukum, pihak polisi akan menyelidiki surat izin pengelolaan parkir. Pihaknya tidak akan tinggal diam jika terbukti ada tindakan melanggar hukum. "Apakah itu betul surat seperti itu bisa dibenarkan. Kalau ada hal-hal yang melanggar hukum pasti akan kita proses," tegas Suyudi.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait