Moeldoko Bongkar Alasan Kasus Novel Baswedan Tak Kunjung Terungkap
Facebook/drmoeldoko
Nasional

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, juga mengakui bahwa Presiden Joko Widodo sendiri kerap bertanya-tanya mengapa kasus penyerangan Novel Baswedan tak kunjung menemui titik terang.

WowKeren - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, hingga kini tak kunjung menemui titik terang. Kasus Novel ini telah menjadi PR pemerintahan Presiden Joko Widodo yang belum selesai.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, lantas menjelaskan bahwa penyelidikan kasus penyerangan Novel bukanlah hal mudah. Hal ini yang membuat Polri hingga saat ini masih belum berhasil mengungkapkan pelaku penyerangan tersebut.

"Kasus Novel seolah-olah mudah," tutur Moeldoko dilansir Kompas.com pada Selasa (5/11). "Tapi padahal enggak mudah juga."

Moeldoko juga mengaku bahwa Jokowi kerap bertanya-tanya mengenai lambatnya penanganan kasus Novel. Moeldoko pun menjelaskan penyebabnya.

"Presiden sering (tanya), dimana persoalan sebenarnya?" ungkap Moeldoko. "Pencarian barang bukti itu yang benar-benar menyulitkan."


Menurut Moeldoko, pencarian barang bukti kasus Novel sulit dilakukan lantaran kejadian penyerangan tersebut terjadi pada waktu subuh. Saksi mata yang minim serta rekaman CCTV di lokasi membuat pelaku penyerangan yang kala itu menggunakan sepeda motor sulit untuk dikenali. "Beberapa kali polisi menetapkan calon tersangka, tahu-tahu enggak," jelas Moeldoko.

Sementara itu, kasus penyerangan Novel tersebut kini menjadi tanggung jawab Kapolri baru Idham Azis. Namun, jokowi justru memberikan "kelonggaran" untuk Idham dengan memundurkan batas akhir penyelidikan, yakni hingga Desember 2019.

"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," ujar Jokowi kala ditemui usai pelantikan Kapolri baru di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11) sore. Namun Jokowi tak menjawab apakah akan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen bila target itu tak bisa dipenuhi pihak kepolisian.

Namun, "kelonggaran" yang diberikan oleh Jokowi ini mendapat kritik keras dari peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. Menurut Kurnia, seharusnya tak perlu ada lagi penambahan waktu karena Jokowi sudah memberikan tiga bulan pada era Kapolri sebelumnya untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Presiden kemarin tiba-tiba menambah tenggat waktu satu bulan kepada Kapolri terpilih," kata Kurnia dalam sebuah diskusi di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (3/11). "Padahal sebelumnya Presiden Jokowi menyebutkan tiga bulan, dan (itu pun) sudah lewat juga waktunya per tanggal 31 Oktober."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru