Soal CPNS 2018 Terlalu Sulit, Ombdusman 'Pasang Badan' Minta Tahun Ini Dipermudah
Nasional

Ada beberapa poin yang disoroti Ombudsman RI terkait dengan pelaksanaan Seleksi CPNS 2019. Mulai dari soal seleksi yang jangan terlalu sulit hingga persyaratan yang dinilai diskriminatif.

WowKeren - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sudah di depan mata. Sebagai pengingat, Senin (11/11) esok seleksi CPNS 2019 resmi dimulai, baik untuk Kementerian/Lembaga di tingkat pusat maupun pemerintah daerah.

Menanggapi datangnya jadwal seleksi ini, Ombudsman RI pun buka suara. Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar tidak membuat soal yang terlalu sulit di seleksi tahun ini. Pasalnya Ombudsman menerima pengaduan dari peserta seleksi CPNS 2018 yang menilai soal terlalu rumit.

"Penting ini karena tahun lalu sebagaimana kita tahu semua tingkat kerumitan soal itu dianggap luar biasa," kata Laode di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/11). "Sehingga tahun ini saya kira kementerian pendidikan dan kebudayaan dalam seleksi CPNS 2019 bisa lebih melakukan modifikasi."

"(Bukan) ke arah yang tidak mempermudah," imbuhnya, seperti dilansir dari laman Suara. "Tetapi menjadikan lebih sesuai dengan apa yang menjadi dasar kritik tahun lalu."


Lebih lanjut, Ombudsman juga menyoroti perihal persyaratan peserta seleksi CPNS 2019. Laode meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar mmebuat persyaratan yang lebih rinci sehingga tidak membingungkan calon peserta.

Ombudsman pun menyayangkan masih adanya tindakan diskriminatif dalam proses seleksi CPNS. Pasalnya seleksi hanya bisa diikuti oleh alumni dari universitas dengan akreditasi A dan B, sedangkan pintu sebagai CPNS ditutup untuk lulusan universitas dengan akreditasi C.

"Tentu itu yang ada syarat bersifat diskriminatif," pungkas Laode. "Akreditasi itu juga kapan? pada saat dia mendaftar atau pada saat dia lulus? jadi semakin rumit pertanyaannya."

Di sisi lain, ada beberapa perbedaan dalam pelaksanan seleksi CPNS 2019 dengan tahun sebelumnya. Salah satunya terkait peserta yang berhak menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2018 dalam pelaksanaan seleksi tahun ini.

Namun tentu saja ada persyaratan penting yang harus dipenuhi agar bisa menggunakan kemudahan ini. Dilansir dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 23 Tahun 2019, hanya pelamar dari kategori P1/TL lah yang berhak menggunakan kemudahan ini. Untuk penjelasan lebih jelas, artikel ini bisa jadi acuan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait