Eks Menko Polhukam Wiranto menggugat Eks Bendahara Umum Partai Hanura, Bambang Sujagad Susanto. Hal ini justru menimbulkan pertanyaan dari para kader partai tersebut terkait uang Wiranto yang dikatakan dititipkan kepada Bambang.
- Nidya Putri
- Rabu, 06 November 2019 - 14:59 WIB
WowKeren - Mantan Menko Polhukam Wiranto telah mengajukan gugatan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Bambang Sujagad Susanto. Gugatan tersebut diajukan sebab Bambang tidak mengembalikan utang atau dana titipan sebesar SGD 2.310.000 atau setara Rp 23 miliar, ditambah dengan bunga dan kerugian selama 10 tahun yang mencapai total Rp 44,9 miliar.
Gugatan tersebut justru membuat DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir merasa heran. Bahkan para kader pun mempertanyakan uang apa yang dititipkan Wiranto kepada Bambang ketika menjabat sebagai petinggi di Partai Hanura.
"Gugatan Wiranto kepada Bambang Sujagad Susanto telah membuat kader-kader Hanura bertanya-tanya dan penasaran, uang apakah yang dititipkan oleh Wiranto kepada Bambang Sujagad?" kata inas dilansir Kompas (6/11). "Pasalnya adalah pada tahun 2009 tersebut, Wiranto menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura dan Bambang Sujagad sebagai Bendahara Umum Partai Hanura."
Pasalnya, jumlah uang yang dititipkan Wiranto kepada Bambang yang ketika itu menjabat sebagai bendahara umum partai tidak sedikit. Sehingga ia meminta agar Wirato segera mengklarifikasi dari mana sumber uang tersebut dan alasan dititipkan ke Bambang.
"Jadi Wiranto perlu mengklarifikasi melalui media, uang apakah dan dari mana sumbernya sehingga harus dititipkan kepada Bambang Sujagad?" ujarnya. "Jika uang itu adalah uang pribadi Wiranto, kenapa dititipkan ke Bambang Sujagad?"
Sebelumnya, pengacara Wiranto Adi Warman menjelaskan jika gugatan kliennya tersebut bersifat wanprestasi dan tidak terkait dengan partai Hanura. Gugatan ini murni urusan personal antara Wiranto dan Bambang, meski keduanya diketahui pernah mengurus Hanura.
"Enggak ada urusannya ya sama Hanura. Ini uang pribadi Pak Wiranto. Jadi tolong yang enggak berkaitan dengan perkara ini menahan diri" ujar Adi, Selasa (5/11). "Jangan menuduh atau berburuk sangka dan sebagainya."
Lebih lanjut, Adi menjelaskan jika kliennya menggugat Bambang lantaran melanggar surat perjanjian tertanggal 24 November 2009. Saat itu, Wiranto menitipkan uang sebesar 2,31 juta dollar Singapura ke Bambang. Dalam perjanjian tersebut dana tersebut merupakan uang titipan Wiranto agar nantinya disimpan Bambang di bank.
"Dana tersebut tidak dapat digunakan Bambang Sujagad tanpa seizin Pak Wiranto," jelasnya. "Dikatakan di situ bahwa sewaktu-waktu dana tersebut juga dapat ditarik oleh Pak Wiranto."
Namun kenyataannya, sejak tahun 2009 hingga sekarang Wiranto tak bisa menarik uang titipan tersebut dari Bambang. Sedangkan menurut Adi, Bambang menyampaikan berbagai macam alasan.
(wk/nidy)