Jokowi Hidupkan Jabatan Wakil Panglima TNI, PKS Sindir Wacana Pangkas Birokrasi
Nasional

Anggota Komisi Pertahanan DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, menilai bahwa langkah Jokowi untuk menghidupkan kembali jabatan tersebut justru akan membuat organisasi TNI semakin gemuk.

WowKeren - Pemerintah diketahui kembali mengubah sistem jabatan di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres No.66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI dan menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI.

Namun, langkah Jokowi menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI tersebut mendapat kritik dari Partai Keadilan Sosial (PKS). Anggota Komisi Pertahanan DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, menilai bahwa langkah Jokowi tersebut justru akan membuat organisasi TNI semakin gemuk.

"Pertanyaan publik kemudian adalah kenapa justru Presiden membuat jabatan politik menjadi gemuk," tutur Sukamta dilansir CNN Indonesia pada Kamis (7/11). Ia juga membandingkan jabatan Wakil Panglima TNI yang baru tersebut dengan posisi Wakil Menteri yang semakin banyak dimunculkan oleh Jokowi.

Penambahan jabatan tersebut dinilai Sukamta tidak sejalan dengan visi Jokowi untuk memangkas birokrasi pemerintahan. Diketahui, Jokowi telah merampingkan birokrasi dengan menghapus jabatan eselon III dan IV dengan alasan agar pemerintah bisa berjalan dengan cepat dan dinamis.


"Kesannya beliau akan merampingkan birokrasi," jelas Sukamta. "Tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi."

Tak hanya itu, Sukamta juga menilai bahwa Perpres yang dikeluarkan Jokowi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) TNI. Sukamta menjelaskan bahwa tidak ada jabatan Wakil Panglima dalam UU TNI. Jokowi disebutnya tidak boleh mengeluarkan Perpres yang bertentangan dengan UU TNI dan juga UUD 1945.

"Saya tidak tahu apakah Presiden menggunakan rujukan lain atau apa," ujar Sukamta. "Karena dalam tata aturan perundangan, Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU."

Di sisi lain, jabatan Wakil Panglima TNI sebelumnya telah dihapus oleh Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Penghapusan jabatan Wakil Panglima TNI dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 20 September 2000.

Wakil Panglima TNI yang terakhir menjabat di badan militer adalah Jenderal TNI (purn) Fachrul Razi yang kini telah ditunjuk sebagai Menteri Agama. Kala itu, Fachrul menggantikan Laksamana TNI (purn) Widodo A.S. Widodo yang saat itu ditunjuk sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI (purn) Wiranto.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait