YLBHI Pertanyakan Pelapor Novel: Masa Politisi Tidak Baca Koran?
Nasional

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan bahwa sebagai seorang politikus, pelapor seharusnya memiliki informasi yang jelas terkait kasus Novel Baswedan.

WowKeren - Kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih terus bergulir. Meski sudah lebih dari dua tahun berlalu, namun kasus tersebut tak kunjung menemui titik terang.

Pelaku tindak kekerasan itu pun belum juga terungkap ke publik. Namun di tengah kebingungan dan rasa penasaran terkait fakta penyerangan, publik justru dikejutkan dengan pelaporan Novel. Adalah seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung yang melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya. Dewi menduga bahwa kasus yang menimpa Novel tak lebih dari rekayasa.

Hal ini pun rupanya berhasil menarik perhatian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ketua YLBHI Asfinawati menyebut bahwa pelaporan tersebut tanpa dasar. Sebab, kasus penyiraman terhadap Novel memang benar adanya dan sudah dikonfirmasi oleh pihak polisi maupun Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Laporannya ngawur," tegas Asfinawati di Jakarta, Kamis (7/11). "Karena masa polisi termasuk Kapolri dan Presiden mau membuat komitmen di publik untuk menuntaskan atau mengungkap kasus Novel kalau tidak benar-benar terjadi.


Oleh sebab itu, Asfinawati mengaku heran dengan Dewi yang melaporkan Novel. Sebab menurutnya, sebagai seorang politikus seharusnya Dewi lebih bisa menunjukkan bahwa dirinya memiliki informasi yang jelas terkait kasus kebenaran yang dilaporkan. "Masa sebagai politisi dia tidak baca koran tentang pernyataan Kapolri dan presiden," katanya.

Lebih jauh, ia menduga ada upaya untuk menggiring opini publik. Tujuannya, untuk menurunkan dukungan publik pada penuntutan penuntasan kasus Novel. Asfinawati menduga bahwa pelaporan tersebut berkaitan dengan tuntutan Perppu. Hal itu mengingat pelapor merupakan politikus dari partai yang sama yang menolak Perppu diterbitkan.

"(Pelapor) berada dalam partai yang sama dengan Menkumham," lanjut Asfinawati. "Yang pada 2015 menyepakati pembahasan revisi UU KPK di DPR."

Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa apa yang dilakukan kadernya itu terlepas dari nama partai. "Dewi Tanjung dia menjadi salah satu caleg tapi apa yang dilakukan tidak terkait dengan partai," kata Hasto.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait