Polda Jatim Ungkap Potensi Ada Tersangka di Kasus Atap Runtuh SDN Gentong
Nasional

Sebuah insiden terjadi di SDN Gentong, Pasuruan pada Selasa (5/11) kemarin. Atap yang menaungi bangunan tersebut dilaporkan runtuh dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

WowKeren - Beberapa hari lalu Indonesia dibuat geger dengan berita ambruknya atap SDN Gentong, Pasuruan, Jawa Timur. Insiden nahas yang terjadi pada Selasa (5/11) lalu itu diketahui menyebabkan dua orang meninggal dunia sedangkan belasan lainnya terluka.

Adalah Irza Amira, bocah berusia delapan tahun yang harus meregang nyawa dalam kejadian itu. Selain itu, seorang guru honorer bernama Sefina Arsi Wijaya (19) juga dilaporkan meninggal dunia akibat terjebak di kelas yang atapnya runtuh tersebut.

Polisi pun bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut. Kekinian, hasil uji laboratorium forensik telah dikantongi oleh pihak penyelidik. Dari hasil pengujian, pihak Polda Jawa Timur mengaku kemungkinan bakal menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. Menurutnya pihaknya akan mengombinasikan hasil labfor dengan pernyataan para saksi.


Sejauh ini, pihak Polda Jatim telah memeriksa empat orang saksi. Yakni dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua orang dari pihak kontraktor.

"Jadi saya perlu koreksi bahwa ini proyek tahun 2012 bukan 2017. Nah kita memanggil empat orang ini baik PPK, baik pelaksana. PPKnya ada 2 orang pelaksanaannya 2 orang guna kita minta keterangannya," kata Barung di Mapolda Jatim Ahmad Yani Surabaya, Jumat (8/11). "Dan kita tunggu update-nya ya karena laboratorium forensik kita hasil sudah keluar. Nanti akan kita combine."

Keempat saksi ini yakni RT (43) PNS Dinas Pendidikan Kota Pasuruan dan MR seorang PNS RSUD Dr R Soedarsono yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Ada pula dua pihak kontraktor yakbi LS (38) Direktur CV Andalus dan SSM (40) Direktur CV DHL Putra.

Keempat saksi ini, ujar Barung, berpotensi untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Sebab dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan penyimpangan, seperti dari segi konstruksi bahan dan materialnya.

"Dari empat saksi ini tidak menutup kemungkinan akan berubah statusnya menjadi tersangka," jelas Barung, dilansir dari Detik News. "Antara lain konstruksi bahan dan materialnya."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru