Soal Usulan Subsidi Iuran BPJS Kesehatan, Menko PMK Beri Sinyal Tak Terealisasi
Nasional

Menkes Terawan sempat mengusulkan untuk memberikan subsidi untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III beberapa waktu lalu. Menanggapi hal tersebut, Menko PMK Muhadjir Effendy justru memberi sinyal jika usul tersebut tak bisa direalisasikan.

WowKeren - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengusulkan untuk memberikan subsidi iuran BPJS Kesehatan kepada peserta kelas III. Menanggapi usulan tersebut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pun buka suara.

Muhadjir memberi sinyal jika usulan Menkes Terawan tersebut sulit untuk dilakukan. Meski begitu, ia mengatakan jika usulan tersebut sejatinya sah-sah saja dan bukan tidak mungkin untuk dilakukan.

Namun, ia hanya ingin agar sementara ini seluruh pihak mengikuti ketentuan yang sudah terlanjur diatur Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Karena pembahasan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sudah melalui proses yang panjang. "Katanya Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) sudah 140 kali dibahas," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11). "Jadi, sebaiknya, kalau menurut saya dan Ibu Menteri (Sri Mulyani) ya jalan terus saja Perpres dan itu sudah dipertimbangkan dari berbagai sisi."

Meski begitu, Muhadjir kembali meyakinkan jika ia tidak menutup kemungkinan untuk mengkaji pemberian subsidi iuran bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas III. Ia bahkan menyatakan meminta eselon I di kementeriannya untuk mengkaji usulan Menkes Terawan tersebut.


"Saya minta deputi saya untuk dibicarakan," ungkap Muhadjir. "Kalau nanti belum ada solusi, baru kami tingkatkan."

Sebelumnya telah diketahui jika iuran BPJS Kesehatan telah mengalami kenaikan mencapai 100 persen dan akan berlaku per 1 Januari 2020. Hal ini merujuk Perpres 75/2019 di mana kelas mandiri I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan.

Lalu, kelas mandiri II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan. Begitu pula dengan kelas mandiri III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.

Karenanya, Terawan ingin agar peserta BPJS Kesehatan kelas III mendapatkan subsidi agar tidak memberatkan masyarakat yang kebanyakan berasal dari kalangan bawah. Usulan tersebut justru didukung penuh oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

"Saat saya bertemu Presiden Jokowi sudah menyampaikan keberatan dengan rencana kenaikan tersebut karena akan membebani rakyat kecil dan buruh," ujar Presiden KSPSI Andi dalam keterangan resmi dilansir Antara, Minggu (10/11).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru