Korlabi Soal Kasus Sukmawati: Kalau Penghina Presiden Cepat Sekali Ditangkap
Nasional

Setelah melaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas kasus penistaan agama, Koordinator Bela Islam (Korlabi) lantas membandingkan dengan kasus penghina presiden.

WowKeren - Sukmawati Soekarnoputri telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi) karena dianggap melakukan penistaan agama dalam sebuah forum yang videonya beredar di media sosial. Korlabi lantas membandingkan penanganan kasus penistaan agama Sukmawati dengan penghina Presiden Republik Indonesia.

Sebelumnya Sukmawati melalui video yang tersebar dinilai melakukan penistaan agama setelah bertanya kepada para hadirin acara tentang Pancasila dan Alquran. Sukmawati lantas membandingkan mana yang lebih baik antara Presiden Republik Indonesia yang pertama yakni Soekarno dengan Nabi Muhammad SAW.

Korlabi mengatakan selama ini telah terjadi ketimpangan hukum di Indonesia. Sebagai contoh saat ada warga yang menghina presiden, maka pemerintah akan cepat sekali menangkap dan memenjarakan pelaku tersebut bahkan tanpa mediasi.

Korlabi memberikan pernyataan tersebut lantaran hal berbeda justru dialami Sukmawati yang dinilai mendapat kekebalan hukum. Terlebih, Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin baru saja meminta agar kasus Sukmawati bisa diselesaikan lewat mediasi saja tanpa dibawa ke persidangan.


"Justru yang terjadi di Indonesia ini penghina presiden cepat sekali ditangkap dan langsung dipenjarakan," kata Sekjen Korlabi Novel Bamukmin kepada wartawan, Rabu (20/11). "Tidak ada kesempatan bagi penghina presiden dimediasi, sebagaimana permintaan Wapres KH Ma'ruf Amin untuk memidiasi antara kepolisian dengan pelapor juga terlapor."

Novel Bamukmin pun menyatakan jika pihaknya ingin penegakan hukum yang adil di Indonesia. Maka Korlabi juga meminta agar kasus Sukmawati dapat ditangani dan diselesaikan sama seperti kasus penghinaan presiden.

"Dan kami ingin keadilan tegak yang menghina presiden dihukum dengan cepat," tegas Novel Bamukmin. "Maka penghina agama segera juga diproses hukum dengan cepat."

Menurut Novel, pernyataan Sukmawati soal Nabi Muhammad dan Soekarno telah melawan sila pertama Pancasila. Oleh sebab itu, jika Sukmawati kali ini dengan mudah dimaafkan dan tidak melalui proses hukum untuk bertanggungjawab atas pernyataannya maka bukan tak mungkin ia akan mengulangi perbuatanya.

"Kasus Sukmawati sebelumnya yang menghina cadar dan azan tidak diproses sampai ke pengadilan, justru kandas di MUI yang telah menerima permintaan maafnya Sukmawati," ujar Novel. "Makanya Sukmawati mengulangi perbuatannya kembali karena berharap selesai dengan permintaan maaf, lewat mediasi itu."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru