DPRD DKI Minta Tambahan Waktu Bahas APBD, Kemendagri Tolak Mentah-Mentah
Nasional

DPRD DKI meminta tambahan waktu untuk pembahasan APBD 2020 kepada Kemendagri. Sayangnya, permintaan tersebut ditolak karena tambahan waktu tak terdapat dalam undang-undang.

WowKeren - Beberapa waktu yang lalu, Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tengah menjadi topik panas di kalangan masyarakat. Pasalnya, ditemukan sejumlah anggaran "aneh" mulai dari lem aibon, ballpoint, dan lain sebagainya.

Karena itu DPRD pun diminta untuk membenahi dan menghitung kembali anggaran tersebut. Namun, baru-baru ini DPRD DKI Jakarta diketahui telah mengirimkan surat permohonan perpanjangan waktu pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pembahasan APBS 2020.

Menanggapi permintaan tersebut, Kemendagri pun menolak. Karena dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah tidak mencantumkan soal perpanjangan waktu. "Jadi yang saya ingin katakan bahwa, dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin dilansi Detikcom, Jumat (22/11).

Undang-undang yang dimaksud adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Syarifudding pun mengatakan jika waktu yang ditetapkan telah habis maka pembahasan akan berlanjut ke tahapan lainnya.


"Begitu waktunya menempuh yang lain, maka prosesnnya sudah menempuh cara yang lain," ujarnya. Dalam Pemerintah (PP) 12 tahun 2019 pembahasan KUA-PPAS diberikan waktu maksimal 6 minggu.

Selanjutnya, pembahasan tersebut akan dilanjutkan dengan rancangan APBD dalam waktu 60 hari kerja. "Untuk pembahasan KUA-PPAS, itu waktunya kita sudah atur di dalam PP 12 tahun 2019 mengenai pengelolaan keuangan daerah yaitu diberi waktu 4 minggu," jelasnya.

"Kemudian disambung lagi dalam UU itu, kalau sampai dengan 6 minggu berarti kan kesannya ada memberi toleransi hanya 2 minggu," sambungnya. "Nah begitu sampai dengan 6 minggu itu, kepala daerah harus sudah menyampaikan rancangan APBD. Jadi kalau pembahasan KUA PPAS 6 minggu paling lambat, sedangkan RAPBD paling lambat 60 hari kerja, tidak termasuk Sabtu Minggu atau hari libur."

Syarifuddin pun mengaku jika pihaknya telah menerima surat dari DPRD DKI soal permintaan perpanjangan waktu tersebut. Namun, untuk surat balasan akan segera dikirimkan oleh pihaknya. "Surat balasan, suratnya mungkin besok itu udah terkirim," tuturnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru