Perketat Aturan Penyebaran Pornografi, Pemerintah Beri Denda Rp 100 Juta Per Konten
Nasional

Kominfo memperketat aturan terkait penyebaran konten pornografi di platform internet. Bahkan pemerintah akan memberi denda RP 100 juta per konten yang ditemukan.

WowKeren - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan aturan terkait penyebaran konten porno pada platform di internet. Namun, kali ini Kominfo berniat untuk memperketat aturan tersebut dengan mendenda Penyedia Sistem Eletronik (PSE) senilai Rp 100 juta per konten.

Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Ia menjelaskan jika dalam PP No 71 Tahun (PP PSTE) telah diatur sejumlah sanksi bilamana PSE melanggar aturan.

"Sanksi sebelumnya tidak ada (di PP No 82 Tahun 2012), hanya langsung blokir," ujar Semuel di kantor Kominfo, Senin (2/12). "Sekarang ada sanksi administrasi, bisa denda dan blok, pemutusan sementara, atau dikeluarkan dari list artinya permanen tidak bisa diakses dari Indonesia."

Larangan penyebaran konten pornografi ini sendiri telah diatur dengan jelas dalam undang-undang. Karena itu, PSE harusnya memiliki kemampuan untuk menyortir sendiri konten di platformnya.


Lebih lanjut, pemerintah nantinya akan mengerahkan mesin Ais untuk berpatroli. Mesin Ais bertugas sebagai pengais konten negatif di internet. "Kalau mesin Ais menemukan konten pornografi akan dikirimkan ke PSE berikut dendanya," tegasnya.

Sementara itu, untuk konten semacam ujaran kebencian dan radikalisme akan mendapatkan penanganan berbeda. Di mana tidak akan langsung didenda namun dilakukan review terlebih dulu.

Kominfo akan memberikan pihak PSE waktu untuk melakukan peninjauan. "Kami memberitahukan mereka ini ada konten mengarah ke ujaran kebencian, tolong direview segera," terangnya. "Kami beri batas waktu berapa lama mereka meresponsnya."

Namun, jika PSE tidak memberi respon maka pemerintah akan langsung memberikan sanksi, mulai dari pemblokiran sementara hingga menghapuskan dari list. Tidak hanya itu mereka akan mendapatkan denda bila mana melewati tenggat waktu men-take down konten bermasalah.

"Tergantung pada karakteristik konten itu sendiri," paparnya. "Ada yang tidak pake denda, langsung ditutup bila membahayakan ketentraman masyarakat." Sekedar informasi, aturan tersebut akan mulai berlaku pada 10 Oktober 2020.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait