Stafsus Jokowi Janji Akan Lapor Harta Kekayaan Paling Lambat Januari 2020
Nasional

Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo belum melapor harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), beri janji akan segera melakukan sebelum Januari 2020.

WowKeren - Staf khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum melaporkan harta kekayaan mereka. Padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mewajibkan agar seluruh stafsus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Salah seorang stafsus Presiden Jokowi di bidang urusan Papua yakni Gracia Billy Mambrasar pun angkat bicara mengenai hal ini. Gracia membenarkan jika melaporkan LHKPN merupakan kewajiban stafsus sebagai pejabat publik. Oleh sebab itu, ia berjanji akan menyerahkan LHKPN paling lambat bulan Januari 2020 mendatang.

"Merupakan kewajiban kami sebagai pejabat publik untuk melaporkan kekayaan kami," kata Gracia Billy Mambrasar seperti dilansir dari Detik, Selasa (3/12). "Dan akan kami laporkan paling lambat bulan Januari 2020."

Tak hanya Gracia, pernyataan serupa juga diungkapkan stafsus lainnya yakni Angkie Yudistia. Stafsus Jokowi di bidang disabilitas atau jubir bidang sosial ini menyatakan jika saat ini ia sedang menyiapkan seluruh rincian data-data kekayaan yang dimiliki. Angkie menjanjikan akan melapor LHKPN miliknya pada bulan ini.


"Kami sedang melengkapinya ya, setelah selesai segera akan kamu laporkan ke LHKPN dengan segera," ujar Angkie mengkonfirmasi. "Semoga bisa dan sangat di usahakan dalam bulan ini ya."

Sementara itu, Stafsus Presiden Jokowi bidang hukum yakni Dini Shanti Purwono juga sudah memahami salah satu syarat penting dari pekerjaannya tersebut adalah dengan menyetor laporan harta kekayaan ke KPK. Oleh sebab itu, Dini menjelaskan jika seluruh stafsus yang dulunya merupakan pekerja swasta akan segera melapor LHKPN ke KPK dalam waktu dekat.

"Nggak ada masalah kok, kita stafsus tanpa ada imbauan dari presiden kita tahu kok bahwa salah satu kewajiban kita adalah menyampaikan LHKPN," jelas Dini. "Itu kan menjadi persyaratan normatif dari Setkab (Selretariat Kabinet) ya, karena kami direkrut prosesnya melalui Setkab."

Dini juga meminta seluruh pihak untuk tidak khawatir terkait dengan adanya stafsus yang tidak menyerahkan LHKPN. Pasalnya, para stafsus tidak akan mendapatkan sejumlah akses bahkan gaji jika berani tidak melapor harta kekayaannya.

"Saya akan sampaikan segera secepat mungkin, karena itu persyaratan Setkab juga," tegas Dini. "Kalau saya nggak sampaikan (LHKPN) saya juga bisa nggak digaji juga karena persyaratan perekrutan itu ya LHKPN itu, kalau nggak semua fasilitas nggak akan diberikan."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait