Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, tepatnya Pasal (1), anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 04 Desember 2019 - 15:16 WIB
WowKeren - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta agar Pemda di wilayah Solo Raya membuat aturan yang melarang warganya mengonsumsi daging anjing. Hal tersebut disampaikan Ganjar usai menerima laporan bahwa sebanyak 13.700 ekor anjing dibantai di Solo Raya untuk dikonsumsi.
"Kita mesti mendorong pemerintah di Solo Raya untuk membuat aturan yang tegas," tutur Ganjar setelah menerima perwakilan dari LSM Dog Meet Free Indonesia, dilansir Antara pada Rabu (4/12). "DPRD-nya membuat regulasi yang melarang orang makan atau berjualan daging anjing."
Menurut Ganjar, anjing bukan binatang untuk dikonsumsi. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, tepatnya Pasal (1), anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan atau jenis lainnya.
Selain itu, Ganjar juga mengajak masyarakat yang sudah terlanjur membuka warung daging anjing untuk beralih profesi. Ganjar juga meyakinkan masyarakat yang terbiasa makan daging anjing bahwa masih banyak daging lain yang enak dan terjamin kualitasnya.
"Makanlah daging yang memang layak untuk dikonsumsi. Sapi lebih enak, ayam lebih enak, nanti bahayanya adalah rabies dan ini akan merajalela," terang Ganjar. "Itu yang saya kira masyarakat pemakan anjing perlu disadarkan."
Sementara itu, peredaran olahan daging anjing di Jawa Tengah disebut didominasi dari Solo Raya. Berdasarkan data dari Dog Meet Free Indonesia, di Solo Raya saja terdapat lebih dari seratus warung olahan daging anjing.
Terdapat 82 warung di Kota Surakarta saja. Sebanyak 13.700 ekor anjing dibantai setiap bulannya dengan pemasok utama dari Jawa Barat. Padahal, wilayah tersebut belum terbebas dari rabies.
Di Jawa Tengah sendiri, sudah tidak lagi ditemukan kasus rabies sejak tahun 1995. Kementerian Pertanian bahkan telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 892/Kota/TN.560/9/1997 yang menyatakan Jawa Tengah bebas rabies.
Namun, status tersebut kini terancam lantaran konsumsi Hewan Pembawa Rabies (HBR) cukup tinggi. "Makanya kita minta pemerintah ambil langkah cepat untuk menghentikan konsumsi itu, Salatiga, Semarang, Solo, Sukoharjo, Sragen. Solo paling banyak. Selain konsumsi daging, alat transportasinya juga memicu penyakit rabies," pungkas koordinator Dog Meet Free Indonesia Pusat, Karin Franken.
(wk/Bert)