Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tak Naik Meski Santunan Bertambah
Nasional

Kebijakan untuk tidak menaikkan iuran tersebut diputuskan setelah pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan review formula tarif. Namun, nilai manfaat BPJS Ketenagakerjaan dipastikan akan tetap ditingkatkan pada tahun depan.

WowKeren - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan bahwa tidak ada kenaikan iuran pada tahun depan. Kebijakan tersebut diputuskan setelah pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan review formula tarif.

"Iuran tidak kami review lagi dalam artian tidak naik," tutur Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis pada hari ini (4/12). "Hampir seluruh iuran tidak akan naik dalam waktu dekat."

Meski iurannya tak naik, Ilyas memastikan bahwa nilai manfaat akan tetap ditingkatkan pada tahun depan. Peningkatan manfaat yang dimaksud ditujukan bagi peserta yang mengambil program jaminan kematian.

Nantinya, manfaat santunan kematian pada peserta akan ditingkatkan. Dari yang semula Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta per peserta.


Selain itu, nilai manfaat beasiswa bagi ahli waris peserta yang meninggal juga akan ditingkatkan. Manfaat beasiswa yang semula hanya diberikan sebesar Rp 12 juta kepada 1 anak untuk pendidikan SD ditingkatkan menjadi pendidikan SD hingga sarjana perguruan tinggi bagi 2 anak.

Ilyas menjelaskan bahwa ketentuan peningkatan manfaat akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2013 tentang Jaminan Kematian. Aturan itu disebut Ilyas telah berada di tangan Presiden Joko Widodo dan kemungkinan akan segera diteken.

"Bahkan saya kira sudah ditandatangani Presiden, nanti tinggal diumumkan soal kenaikan manfaat ini," jelas Ilyas. "Kemungkinan terbit tahun ini dan berlaku sejak diterbitkan."

Sebelumnya, kinerja apik BPJS Ketenagakerjaan berhasil membuatnya menyabet dua penghargaan tertinggi sekaligus di forum jaminan sosial tingkat dunia. Penghargaan tersebut diraih BPJS Ketenagakerjaan dalam hal pengembangan dan pemanfaatan Sistem Teknologi Informasi (TI) dan juga pelaksanaan program Return to Work.

Penghargaan yang diterima BPJS Ketenagakerjaan tersebut hanya diberikan kepada lembaga yang mampu mengimplementasikan pedoman dan standar internasional jaminan sosial (Guidelines) dari ISSA (International Social Security Association). Penghargaan itu yakni ISSA Certificate of Excellence in Social Security Administration for Information Communication Technology (ICT) dan ISSA Certificate of Excellence in Social Security Administration for Return to Work (RTW) program.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru